Lintangpena.com BELOPA, Luwu – Sarira Alla Manurun, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 4 Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Luwu atas dugaan tindak pidana korupsi terkait Pungutan Liar (Pungli) dana komite sekolah periode 2019-2022.
Sarira, yang dikonfirmasi, menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu mengenai adanya dana komite dan bagaimana pengelolaannya. Ia baru mengetahui tentang dana komite yang dihimpun melalui sumbangan orang tua murid ketika Ketua Komite, Sdr. Lantera, menyampaikan rencana komite untuk membangun 2 ruang kelas dan pagar sekolah pada tahun 2019.
Sarira keberatan dengan rencana tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, namun Ketua Komite bersikeras karena dibutuhkan untuk menampung siswa baru. Meskipun Kepala Kantor Cabang Pendidikan Luwu melarang pembangunan tersebut, Komite tetap nekat melanjutkannya.
Pembangunan 2 ruang kelas dan pagar terhenti akibat pandemi COVID-19. Kemudian, bendahara komite, Ibu Salika, menyalurkan dana komite yang terkumpul sebagai intensif untuk guru-guru honorer dan ASN pada tahun 2021-2022.
Sarira mengaku heran karena dirinya tidak pernah mengarahkan bendahara komite untuk memberi intensif kepada guru-guru menggunakan dana komite. Ia bahkan menyatakan pernah menegur seorang guru yang menerima honor dari dana komite dan mengingatkan bendahara untuk tidak memberikan honor kepada guru-guru dari dana komite.
Beberapa pihak, termasuk anggota komite sekolah dan guru-guru, juga menyatakan bahwa Sarira tidak pernah terlibat dalam perencanaan kegiatan komite, pengumpulan dana komite, atau menyarankan agar guru aktif menarik dana komite dari siswa.
Nasib apes Sarira berawal ketika seorang oknum wartawan menemuinya di sekolah dan meminta sejumlah uang dengan cara kasar dan mencaci maki. Sarira terpaksa menamparnya, yang berujung pada laporan ke Polres Belopa. Oknum wartawan tersebut kemudian mengancam akan melaporkan Sarira terkait dana komite ke APH.
Inspektorat melakukan pemeriksaan pada akhir tahun 2022, yang berakhir dengan nihil temuan. Namun, Kejaksaan Negeri Luwu melanjutkan pemeriksaan dan menetapkan Sarira sebagai tersangka pada Agustus 2024.
Sarira menjelaskan bahwa dokumen terkait pertanggungjawaban komite sekolah yang disita oleh Kejaksaan Negeri Luwu, yang ditandatanganinya, baru ditandatangani pada tahun 2023 setelah perkara ini bergulir di Kejaksaan Negeri Luwu. Ia terpaksa menandatanganinya karena tidak ingin dianggap menghalang-halangi pemeriksaan Kejaksaan.(Selasa 24 September 2024)
Rudi Sinaba, S.H., M.H., penasihat hukum Sarira, menyatakan bahwa pihaknya akan menyelesaikan persoalan ini menurut hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan bahwa Sarira tidak pernah terlibat dalam perencanaan program komite, pengumpulan dana komite, atau menyarankan agar dana komite dibayarkan sebagai honor kepada guru-guru.
Red
Sumber Berita : Iwandi Situmorang
Editor : Asep NS





