Kompetensi Relatif Bukan Validasi Kebenaran: Dugaan Manipulasi Fakta Putusan Praperadilan Larshen Yunus

Lintangpena.com JAKARTA – Narasi yang menyatakan penetapan tersangka Larshen Yunus dinilai sah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibantah keras. Faktanya, putusan hakim hanya mengabulkan eksepsi mengenai kompetensi relatif, yakni menyatakan pengadilan tersebut tidak berwenang mengadili secara teritorial, tanpa sama sekali menilai benar atau salahnya proses penyidikan maupun penahanan yang dilakukan Polresta Pekanbaru.

Pernyataan yang menyimpulkan tindakan polisi “dinyatakan sah” dianggap keliru mendasar dan bentuk disinformasi. Menolak karena tidak berwenang mengadili sangat berbeda dengan menyatakan proses hukum itu benar dan sah. Hakim belum menyentuh substansi perkara, alat bukti, maupun dugaan rekayasa pasal yang dialami Larshen.

Bacaan Lainnya

Aktivis HAM Wilson Lalengke mengecam sikap hakim yang dinilai bersembunyi di balik alasan prosedural demi menghindari tanggung jawab menegakkan keadilan. Ia menilai hal itu mencederai semangat hukum dan mendesak Komisi Yudisial mengevaluasi kompetensi serta keberanian hakim dalam menegakkan keadilan substantif.

Pendaftaran perkara di PN Jakarta Selatan didasari alamat kedudukan Kapolri, namun hakim memilih jalur aman dengan melempar ke yurisdiksi lain. Padahal menurut KUHAP, praperadilan sejatinya berwenang menguji keabsahan penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka.

Merujuk pandangan para filsuf hukum, kepastian hukum yang kaku tanpa ruh keadilan pada akhirnya justru melahirkan ketidakadilan. Masyarakat diimbau tidak terkecoh narasi sepihak, karena perjuangan hukum Larshen Yunus belum selesai.

TIM/Red/PPWI
Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *