Kasus Penggrebekan dan Perundungan di Trenggalek Kemungkinan Dibuka Kembali

Lintangpena.com Trenggalek, Jawa Timur – Kasus penggrebekan dan perundungan terhadap dua anak di bawah umur di Trenggalek, yang sebelumnya dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polres Trenggalek pada 2 September 2024, berpotensi dibuka kembali. Hal ini menyusul ditemukannya bukti baru (novum) oleh kuasa hukum korban.

Kasus yang terjadi pada 26 Mei 2024 ini melibatkan tujuh orang dewasa yang diduga melakukan penggrebekan paksa terhadap rumah korban, “NS”, serta melakukan penggeledahan dan perekaman video yang kemudian disebarluaskan. Para pelaku, sebagian besar merupakan saudara dan tetangga korban, diduga menuduh korban dan temannya melakukan tindakan yang melanggar norma dan adat istiadat.

Bacaan Lainnya

Kasus ini sempat dihentikan oleh penyidik sebelumnya dengan alasan korban menderita CBSD (Compulsive Sexual Behavior Disorder) tanpa didukung oleh pemeriksaan psikolog yang kompeten. Namun, dengan bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari Kantor Advocat Billy Nobile & Associates, Tulungagung, yang terdiri dari Mohammad Ababilil Mujaddin, S.Sy., M.H., C.L.A dan Burhanuddin Jabbar, SH, Polres Trenggalek menyatakan kesediaannya untuk membuka kembali penyelidikan.

Pada Rabu, 9 Juli 2025, tim kuasa hukum, bersama Ibu korban dan Ayah angkat korban, telah bertemu dengan Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Malik, beserta jajarannya. Mereka meminta kasus dibuka kembali berdasarkan pasal 311 KUHP tentang fitnah, dan meminta salinan visum korban jika Polres Trenggalek menolak membuka kembali kasus tersebut. Pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan untuk membuka kembali penyelidikan kasus ini berdasarkan bukti baru (novum) setelah koordinasi dengan Kasatreskrim AKP Eko Widiantoro.

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan mengenai akses keadilan bagi masyarakat awam. Kasus ini menyoroti pentingnya pendampingan hukum dalam proses pelaporan kepolisian, dan mempertanyakan efektivitas penanganan kasus serta potensi kriminalisasi korban pelapor. Apakah akses keadilan hanya bisa dijangkau dengan bantuan kuasa hukum? Apakah sistem penegakan hukum perlu dievaluasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa dan memastikan keadilan bagi semua pihak? Pertanyaan-pertanyaan ini perlu menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait.

Din Gobin 

Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *