Kades Ciasihan Lempar Tanggung Jawab Soal Selisih Anggaran Rp50 Juta — Siapa Sebenarnya Ketua TPK Desa Ciasihan?

Bogor, Lintangpena.com – Selasa, 04 November 2025. Polemik dugaan penyimpangan dana publik di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, kembali mencuat setelah pesan percakapan antara warga dengan Kepala Desa Ciasihan, Lilih N, S.Pd, menunjukkan sikap menghindar dan melemparkan tanggung jawab kepada pihak lain.

Bacaan Lainnya

Dalam percakapan yang terjadi pada 30 Oktober 2025, warga menanyakan kejanggalan antara papan proyek pekerjaan sarana air bersih RW 09 yang tercantum senilai Rp50 juta, dengan kwitansi pembayaran hanya Rp30 juta atas nama RW setempat.
Warga menulis:

“Assalamualaikum bu… saya mau minta klarifikasi terkait pekerjaan di RW 09. Kenapa di papan proyek tertulis 50 jt sementara di kwitansi RW 09 cuma 30 jt. Mohon klarifikasinya 🙏.”

Namun alih-alih memberikan penjelasan, Kepala Desa justru menjawab:

“Silahkan tanya langsung ke pengurus SAB wilayah itu sendiri. Bukan ke TPK, pengelola air wilayah coba aja jawaban mereka.”

Tak berhenti di situ, warga kembali menegaskan bahwa TPK adalah pihak resmi yang ditunjuk berdasarkan SK Kepala Desa, bukan “pengurus wilayah air” seperti yang disebut kades. Namun, kades tetap tidak mau menyebut siapa ketua TPK Desa Ciasihan yang sebenarnya, bahkan terkesan berupaya mengaburkan struktur pelaksana kegiatan.

Sementara itu, dokumen kwitansi yang beredar menunjukkan adanya pembayaran Rp30 juta kepada RW 09 untuk kegiatan “Pengerjaan Perbaikan Sarana Air Bersih”, dengan kop tulisan “TPK Desa Ciasihan”. Padahal, papan proyek resmi menyebutkan nilai kegiatan Rp50 juta dari Dana Desa Tahun 2022.

Selisih Rp20 juta inilah yang kini menimbulkan dugaan kuat adanya ketidaksesuaian antara administrasi dan realisasi di lapangan.

Sejumlah warga menilai, jawaban kades yang melempar tanggung jawab menunjukkan minimnya transparansi dan lemahnya akuntabilitas pemerintahan desa.

Lebih dari itu, tidak jelasnya siapa ketua TPK—apakah suami kepala desa atau pihak lain—semakin memperkuat dugaan adanya konflik kepentingan dalam tata kelola dana desa.

“Kami hanya minta kejelasan. Kalau memang tidak ada yang disembunyikan, sebut saja siapa ketua TPK-nya dan kemana selisih Rp20 juta itu. Jangan malah melempar ke warga lain,” ujar sumber warga kepada media ini.

Kasus ini semakin memperpanjang deretan dugaan penyimpangan yang telah dilaporkan sebelumnya ke Inspektorat, DPMD, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, termasuk permintaan audit terhadap seluruh kegiatan yang dibiayai Dana Desa dan Bonus Produksi PT Star Energy Geothermal.

Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat pengawasan dan penegak hukum.

Karena diamnya pemerintah atas indikasi seperti ini, hanya akan memperkuat keyakinan masyarakat bahwa birokrasi sedang saling melindungi, bukan melayani.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *