Lintangpena.com SRAGEN – Dugaan penganiayaan kejam yang menimpa warga sipil Teguh Riyanto mengemuka dengan tuduhan yang sangat serius. Menurut keterangan korban, ia tidak hanya dipukul secara beramai-ramai, tapi juga diborgol, diinjak-injak, dan diperlakukan sedemikian rupa hingga merendahkan martabat kemanusiaan. Kasus ini kini telah dilaporkan ke Subdenpom IV/4-1 Sragen, namun pihak kuasa hukum menuntut perhatian lebih dari pucuk pimpinan TNI.
Melalui Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., selaku Ketua Tim Pendamping, secara tegas meminta Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) tidak hanya diam dan menjadi penonton. “Ini bukan sekadar laporan biasa. Ada jeritan warga negara yang merasa haknya diinjak-injak, dan negara tidak boleh membiarkannya terabaikan,” tegasnya.
Korban mengaku mengalami perlakuan fisik yang menyiksa secara terus-menerus. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut bukan hanya melanggar hukum pidana, melainkan juga mencederai hak asasi manusia dan prinsip dasar kehidupan bernegara.
Hukum Harus Berpihak pada Kebenaran, Bukan Kekuasaan
Rikha menegaskan Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tertuang tegas dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Artinya, tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum, termasuk mereka yang mengenakan seragam dan memiliki kekuasaan.
“Pasal 28D dan 28G UUD 1945 dengan jelas menjamin perlindungan, keamanan, dan martabat setiap orang. Jika aturan ini hanya berlaku bagi rakyat biasa dan dikesampingkan ketika menyangkut oknum tertentu, maka keadilan tinggal nama saja,” ujarnya dengan nada tegas.
Ia juga mengingatkan: Jangan biarkan wong cilik berjuang sendirian melawan tembok kekuasaan. Ketika hukum terasa berat bagi yang lemah dan ringan bagi yang kuat, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan runtuh.
Tegas dan Transparan, Itu yang Diminta
Tim kuasa hukum tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, namun menuntut proses berjalan tanpa rekayasa dan intervensi. Lima poin permintaan disampaikan kepada pimpinan TNI:
✅ Awasi langsung jalannya pemeriksaan agar objektif
✅ Jamin tidak ada tekanan atau campur tangan pihak manapun
✅ Lindungi keselamatan korban dan saksi
✅ Tindak tegas jika terbukti ada pelanggaran
✅ Jaga kehormatan institusi dengan menegakkan hukum tanpa pandang bulu
“Keadilan tidak boleh berhenti hanya karena yang diduga terlibat memiliki posisi. Jika pimpinan diam, maka seolah-olah memberi izin agar kekerasan berulang. Panglima TNI dan Kasad harus tunjukkan bahwa TNI tetap menjunjung hukum dan kebenaran,” tandas Rikha.
Pihaknya berjanji akan mengawal kasus ini sampai titik akhir, dengan prinsip: “Hendaklah keadilan ditegakkan, sekalipun langit runtuh.”
Muh Ismail
Editor: Nurhidayah







