Debitur Pertanyakan Tagihan Rp800 Juta, BPR Arto Moro Diduga Langgar Prosedur Kredit

Lintangpena.com Semarang, 13 Juli 2025 – Sunarti, seorang debitur BPR Arto Moro Semarang, didampingi kuasa hukumnya dari MSS Law Firm dan media Jelajahperkara.com, mendatangi BPR tersebut pada hari ini untuk mempertanyakan tagihan sisa pinjaman yang mencapai Rp800 juta. Sunarti mengaku mengajukan pinjaman Rp1,5 miliar dengan jaminan dua sertifikat tanah, namun hanya Rp500 juta yang disetujui dan dicairkan. Ia juga menyatakan bahwa salah satu sertifikat tanah jaminan belum dikembalikan meskipun hanya Rp500 juta yang dicairkan, seperti yang dijanjikan oleh marketing BPR bernama David.

David, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan hanya Rp500 juta yang dicairkan, namun mengklaim adanya tambahan jaminan dan ketentuan lain yang tertuang dalam perjanjian kontrak. Namun, kuasa hukum, M. Bakara, dari MSS Law Firm, melihat indikasi penyimpangan serius. Menurutnya, pokok pinjaman membengkak dari Rp500 juta menjadi Rp700 juta, belum termasuk bunga, dan kliennya dipaksa melakukan top up untuk menutupi bunga. Hal ini diduga melanggar prinsip kehati-hatian perbankan.

Bacaan Lainnya

Permintaan salinan kontrak perjanjian kredit kepada pejabat BPR bernama Affan juga belum dipenuhi hingga berita ini diturunkan, meskipun Affan berjanji mengirimkan salinan tersebut via WhatsApp. Lebih lanjut, Affan juga meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan mengancam akan melelang agunan jika tidak ada penyelesaian segera. Hal ini semakin memperkuat niat kuasa hukum untuk menempuh jalur hukum.

MSS Law Firm berencana melaporkan dugaan pelanggaran prosedur kredit ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan kepatuhan BPR Arto Moro terhadap regulasi dan prinsip perlindungan konsumen. Sunarti sendiri tengah mempertimbangkan opsi pelunasan khusus (pelsus) sambil menunggu kejelasan perhitungan pinjaman yang dianggapnya tidak transparan.

Jelajahperkara.com menyatakan akan terus mengawal dan mempublikasikan perkembangan kasus ini untuk memastikan akuntabilitas lembaga keuangan terhadap nasabahnya.

M Bakara

Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *