Dana Desa Tidak Sesuai Keperuntukannya, Diduga Digunakan Pribadi Kades

 

Lintangpena.com Pekalongan – Masyarakat Desa Tembelanggunung Kecamatan Lebakbarang Kabupaten Pekalongan dikejutkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan dana desa (DD) dengan keperuntukan aslinya. Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk modal BUMDes, pembayaran upah tim pemburu babi hutan, dan Bantuan Langsung Tunai desa (BLT) untuk kesejahteraan masyarakat keluarga penerima manfaat (KPM),diduga telah digunakan untuk kepentingan pribadi Kades Tembelanggunung, Slamet.

Bacaan Lainnya

Warga yang tidak bisa disebutkan namanya, kepada awak media menyampaikan, modal badan usaha milik desa (BUMDes) Tembelanggunung tahun 2018 sejumlah 100 juta, di tahun berikutnya yaitu tahun 2019 di tambah lagi 50 juta, total menjadi 150 juta. Dan BUMDes itu sebenarnya untuk kredit pinjaman, bukan untuk sapi. Tetapi digunakan untuk modal setiap bulan besar oleh Kades.

Dan tidak hanya itu, anggaran yang untuk upah tim pemburu babi hutan pun selama 2 tahun, yaitu tahun 2022-2023 sejumlah 40 juta juga tidak diberikan kepada tim buru. Tahun 2024 ini untuk pengadaan pakan anj*ng,tapi juga tidak digunakan apa-apa

Belum lagi yang untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun 2024 ini yang sudah berjalan dan sudah cair 8 bulan, tapi yang diberikan cuma 7 bulan.
Penyaluran untuk tahap pertama 8 bulan, sampai bulan Agustus. Tapi pencairannya 3 bulan sekali. Dengan jumlah 27 keluarga penerima manfaat ( KPM). Jadi yang tidak diberikan 1 bulan, yaitu diantara bulan April-Juni.

Sedangkan dana bencana tahun 2024 ini belum waktunya untuk digunakan, juga harus dicairkan 10 juta dipotong pajak jadi 8 juta. Padahal tiap tahun dana bencana itu tidak digunakan, kalau kerja bakti paling cuma beli untuk minum berupa bandulan,”ungkapnya warga

Pada hari Senin pagi (9/9) 2024 di kantor balai desa,ketika dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Desa Tembelanggunung, Slamet, menjelaskan, kalau mengenai untuk BLT, setiap penyalurannya pun saya sudah serahkan ke perangkat. Kayanya tidak mungkin kalau ada yang tidak diberikan.

Dan yang mengenai modal BUMDes 100 juta itu dulu, itu digunakan untuk simpan pinjam. Karena ada covid akhirnya simpan pinjam macet, terus pengelolanya pun sekarang itu justeru sudah fakum dan bubar.
Adapun yang 50 juta itu masuknya berarti untuk pembelian alat soundsistem, alat drumband, juga dulu itu ada yang buat pembangunan tower yang untuk sarana wifi desa.
Itu towernya juga masih berdiri dan masih dipergunakan.

Sekarang kami malah bekerjasama dengan lestari net untuk mengelola tower, yang memasang jaringan itu dari pihak ke dua. Nanti desa per pelanggan itu dalam jarak satu bulan hanya dapat 12 ribu untuk pengelola. Hari ini juga ada pemasangan lagi untuk 1 orang, dan ini sedang perjalanan menuju kesini untuk memasang,”jelasnya Kades

Masih lanjut, Slamet, kalau terkait yang 40 juta untuk tim buru babi hutan, kalau tim buru sekarang kan bukan buat operasional, tapi buat pembelian pakan. Jadi sudah tidak diberikan berupa uang seperti dulu, karena programnya sudah tidak boleh. Karena kan dulu untuk pembelian alat (anj*ng) pemburu. Masa setiap tahun beli anj*ng terus.

Yang sekarang disarankan untuk pembelian pakan berupa pur/pelet. Makanya kalau yang sudah tidak ada memelihara anj*ng, misal karena sudah dijual atau mati, ya otomatis tidak menerima uang tersebut. Otomatis yang masih memelihara itu yang menerima. Karena disitu kan bunyinya untuk beli pakan,”ujarnya Kades.

Menanggapi tentang semua itu, selaku binwas di wilayah Kecamatan Lebakbarang, Camat Yanni, dalam tanggapannya menyampaikan, kalau di Lebakbarang ini dari 11 desa itu hampir semua mendapat insentif,termasuk Tembelanggunung. Jadi kalau dilihat administrasinya Tembelanggunung itu malah dapat insentif, yang tidak dapat itu Pamutuh dengan Depok karena mungkin memang ada yang kekurangan atau kurang cepat mengantrinya

Lebihlanjut, disampaikan oleh Camat Yanni, karena namanya masyarakat itu kan sekarang pintar-pintar, misalkan ada sesuatu kan dia bercerita. Kebetulan ini saya lagi ada monev, jadwalnya desa Tembelanggunung itu kalau tidak hari Selasa itu hari Rabu.

Yang jelas di tahun ini, di pemerintahan saya ini dapat insentif, maksudnya baik secara administratif. Dari 11 desa itu yang dapat 9 desa, Lebakbarang hampir dapat semua. Itu dari pusat yang menentukan, jadi dana desanya itu bagus. Artinya secara administratifnya itu benar,”tuturnya.

Sebagai pemimpin, Kades mestinya menjalankan tugasnya secara profesional dan bertanggung jawab, serta menjaga kepercayaan masyarakatnya. Kasus ini juga harus menjadi perhatian semua pihak, agar tindakan penyalahgunaan dana desa dapat dicegah dan mencegah kerugian bagi masyarakat yang sangat membutuhkannya.

(Tim Liputan Jateng/mj)

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *