Breaking News : Suara Sarifah, Suara Anak Indonesia

 

Bacaan Lainnya

Arist Merdeka Sirait memberi keterangan pers di rumah Sarifah Selasa 13/06

 

Lintangpena.com Jambi – 15/06/23  HAK anak untuk didengar panda gan dan pendapatnya merupakan hak Konstitusional Anak,
Olehnya pembungkaman suara Sarifah anak usia 15 tahun atas perjuangannya melindungi dua neneknya yang sudah lanjut usia dan lingkungan sosialnya dampak dari kehadiran perusahaan modal asing dari RRC yang dilakukan Walikota Jambi merupakan tindakan tidak terpuji dan melanggar hak anak untuk mengeluarkan pandangan dan pendapat anak.

Atas tindakan tak terpuji dan berlebihan itu yang mendorong Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak dan Tim Litigasi dan Advokasi untuk Rehabilitasi Sosial Anak didampingi Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jambi mengunjungi Sarifah, dan kedua nenek Sarifah dan kedua orangtuanya untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar viral di Jambi.

“Setelah mendengar penuturan Sarifah dan kedua orangtuanya secara langsung saya menyimpulkan bahwa kritik yang dilakukan Sarifah melalui media sosial terhadap kebijakan Walikota Jambi merupakan aspirasi, suara dan pendapat anak yang dijamin oleh Undang-undang”. Tidak ada yang salah terhadap sikap itu. Itu adalah suara Sarifah sebagai anak”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media selepas berkunjung ke rumah Sarifah. Selasa 13/06.

Didapat keterangan dari Sarifah, bahwa kondisi tidak adil ini terhadap kedua neneknya itu sudah di suarakannya sejak Sarifah usia 10 tahun hingga ia saat ini berusia 15 tahun..

Tidak banyak orang tahu bahwa kritik ketidakadilan sosial yang Sarifah rasakan dan kedua neneknya itu, di tahun 2022 sudah pernah disampaikannya dan didialogkan secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia Ir. Joko widodo di Istana Presiden, Sarifah menuturkan bahwa pada pertemuan itu semua percakapan itu dicatat oleh Presiden dan diserahkannya kepada ajudannya.

Arist Merdeka Sirait mengunjungi Sarifah dirumahnya Selasa 13/06

 

Pada tahun yang sama saat Presiden Joko widodo melakukan kunjungan kerja ke Jambi, dan dalam kunjungan kerja itu didampingi Walikota Jambi dan pada kesempatan itu Sarifah berhasil menerobos Protokol dan blokade Paspampres dan bersua dengan Walikota Jambi, namun Sarifah mendapat amarah dari Walikota Jambi dengan mengatakan bahwa Sarifah bertindak tidak sopan terhadap dirinya, dan mengatakan bahwa Sarifah dan keluarganya menuntut uang 1.3 Milyard atas pelaporannya kepada perusahaan yang menjadi sumber masalah.

Perkataan dan ketidakadilan sosial itulah yang membuat Sarifah sebagai anak marah dan kecewa besar dengan mengatakan dalam media sosialnya dia sedang berhadapan dengan situasi Firaun dan Iblis. Perkataan itulah yang membuat amarah sang Walikota Jambi dengan meminta Kabag Hukum Pemkot Jambi melaporkan dan mengkriminalisasi Sarifah ke Polda Jambi.

Pelaporan dan kriminalisasi inilah yang membuat Sarifah dan keluarganya tertekan dan terintimidasi.
Masih menurut Sarifah, dalam kondisi tertekan dan takut dikriminalisasi dan dicabutnya hak-haknya termasuk hak atas pendidikan dan hak-hak sipil lainnya, atas desakan Upt Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak diminta dan didesak mengakui kesalahan dengan menandatangani surat pengakuan salah. Dari sinilah terjadi pembungkaman suara anak untuk menyampaikan pandangan dan pendapat anak dan pelanggaran terhadap
hak partisipasi anak.

Sarifah ditekan dan khawatir atas hak-hak sebagai anak dan warga Jambi dengan penuh rasa kecewa akhirnya Sarifah menandatangani surat pengakuan salah disaksikan oleh ibunya..Sarifah kecewa dan menangis terhadap peristiwa itu.

Penyelesaian dengan pendekatan Keadilan restorasi yang dilakukan Upt PPPA Provinsi Jambi dan organisasi peduli anak justru tidak berkeadilan karena tidak dilakukan atas kesepakatan dan persetujuan bersama, caranya salah karena melanggar pedoman, syarat , mekanisme dan kode etik penyelenggaraan keadilan restorasi.

Dengan informasi dan penjelasan dari Sarifah dan keluarganya dan mencari penyelesaian yang berkeadilan inilah mendorong Komnas Perlindungan anak berinisiatif menawarkan penyelesaian perkara ini kepada Gubernur selaku pimpinan daerah Jambi diantaranya Walikota Jambi mencabut laporannya ke Polda Jambi dan mendesak Walikota meminta maaf kepada keluarga Sarifah dan meminta Gubernur Jambi memfasilitasi agar perusahaan membeli dan atau melakukan relokasi rumah nenek Sarifah ke tempat dan lokasi rumah yang lebih baik dan sehat, jelas Arist.

 

Agus Purnomo 

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *