Banyak Muncul Fenomena Pernikahan Dini saat Covid 19 Melanda Jepara

 

Lintangpena.com, Jepara – Terjadi sesuatu yang unik sekaligus menyedihkan di jepara, ada 236 kasus perkawinan anak terjadi saat selama pandemi Covid-19. Dalihnya adalah bosan di rumah saja dan juga ada yang karena pergaulan bebas rentang usia 14-18 tahun.

Bacaan Lainnya

Seorang anak bernama Siti Nurhaliza misalnya. Dia memilih untuk menikah di usia 14 tahun karena mengaku bosan di rumah saja. Ya, walau dirinya mengaku menikah dengan pasangannya karena dasar sama-sama cinta.

“Aku nikah karena sama-sama suka. Tapi, aku juga nikah memang karena bosan di rumah saja. Orangtua kami berdua setuju dengan pernikahan yang sudah berjalan 4 bulan ini,” paparnya saat diwawancarai.

 

Muhammmad Azrul Faris
NIM : 191410000652
Mahasiswa semester 7 HKI UNISNU Jepara.

Namanya juga masih anak-anak, saat ditanya rencananya usai menikah akan seperti apa, Siti Nurhaliza menjawabnya dengan santai, “Tidak tahu”. Begitu juga soal mencari nafkah, sebab Siti dan suaminya yang sama-sama duduk di bangku SMP mengaku tidak tahu akan seperti apa ke depannya.

Hal ini tentu menjadi gambaran jelas bahwa perkawinan usia anak bukan keputusan yang benar untuk diambil. Malah, risiko jangka panjang di depan mata mereka, salah satunya soal stunting atau kematian ibu atau bayi karena tubuh si ibu yang belum siap.

Membahas alasan kenapa budaya kawin anak ini masih kental di masyarakat, Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, menuturkan bahwa ada beberapa faktor yang mendorong perkawinan anak ini masih terjadi. Kepercayaan masyarakat ikut campur dalam menentukan pilihan kawin usia anak ini.

“Salah satu faktor perkawinan usia anak itu adalah anggapan mencegah hamil di luar nikah, lebih baik terima tawaran menikah daripada nanti enggak laku, atau juga perjodohan orangtua,” papar ibu Rita.

enerus bangsa yang harusnya ikut bertanggungjawab terhadap kemajuan masyarakat yang adil dan makmur bagi bangsa ini. Jangan sampai pada masa belum tumbuh telah terampas karena dia harus kehilangan masa kanak-kanaknya dan masa remajanya, serta kehilangan masa pertumbuhannya akibat perkawinan anak,” pungkas Menko PMK.

Oleh karenanya, tandas Muhadjir, kelibatan berbagai pihak yaitu orang tua, guru, tokoh masyarakat, agama, para akademisi, dan media massa masih sangat diperlukan untuk saling bekerja sama dan bergotong-royong mencegah perkawinan anak.

Sebenarnya perbuatan pernikahan dini di Indonesia bukan suatu hal yang tidak biasa dikarenakan ada juga yang mempengaruhi karena faktor budaya sebagai contoh pernikahan dini yang terjadi di suku badui. Tetapi balik lagi sebenarnya pernikahan dini itu sangat beresiko dikarenakan mental ekonomi dan reproduksi yang belum memadai.

 

Oleh:
Nama : Muhammmad Azrul Faris
NIM : 191410000652
Mahasiswa semester 7 HKI UNISNU Jepara.

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *