Lintangpena.com, Jakarta – 11 Maret 2026 – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyampaikan keprihatinan mendalam terkait beberapa ketentuan dalam Perjanjian Perdagangan Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat yang telah ditandatangani pada 19 Februari lalu di Washington DC. Lembaga pengatur dan pengawal profesi pers tersebut mengingatkan bahwa dua klausul dalam perjanjian berpotensi mengganggu keberlangsungan industri pers nasional yang menjadi pilar keempat demokrasi negara ini.
Dikutip dari Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor 04/P-DP/III/2026 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, dua pasal yang menjadi fokus perhatian adalah Pasal 2.28 tentang investasi asing di sektor penerbitan dan Pasal 3.3 mengenai hubungan platform digital AS dengan perusahaan media Indonesia.
Batasan Kepemilikan Asing Berpotensi Dilonggarkan Hingga 100 Persen
Dalam Pasal 2.28, pemerintah Indonesia diminta mengizinkan investor Amerika Serikat untuk memiliki saham tanpa batasan di sejumlah sektor, termasuk penerbitan. Hal ini berpotensi membuka akses kepemilikan modal asing hingga 100 persen di sektor media.
“Kondisi ini tidak selaras dengan regulasi yang sudah berlaku di tanah air,” jelas pernyataan Dewan Pers. Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, kepemilikan asing dibatasi maksimal 20 persen, sementara UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers hanya mengizinkan investasi asing melalui pasar modal dengan tidak boleh menjadi mayoritas.
Perpres Tentang Jurnalisme Berkualitas Berpotensi Melemah
Selain masalah investasi, Dewan Pers juga menyoroti Pasal 3.3 yang mengharuskan pemerintah untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital asal AS melakukan lisensi berbayar, berbagi data pengguna, atau pembagian keuntungan dengan organisasi berita domestik.
Ketentuan ini bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas melalui kerja sama yang mengikat dengan perusahaan pers. Dewan Pers mengkhawatirkan bahwa jika klausul ART tetap berlaku, implementasi Perpres tersebut akan tidak efektif dan kerja sama hanya akan berjalan secara bisnis semata.
Dua Rekomendasi Diajukan ke Pemerintah
Berbasis kekhawatiran tersebut, Dewan Pers mengajukan dua rekomendasi penting kepada pemerintah. Pertama, mencabut klausul terkait kepemilikan saham asing hingga 100 persen di sektor penerbitan karena tidak sejalan dengan peraturan nasional. Kedua, mencabut Pasal 3.3 yang dianggap menghambat kebijakan mendukung jurnalisme berkualitas.
“Negara memiliki kewajiban untuk memperkuat industri pers agar dapat tumbuh sehat, menghasilkan jurnalisme berkualitas, dan terlindungi dalam menjalankan fungsinya,” tegas pernyataan Dewan Pers.
(Sn)
Redaksi
Editor: Nurhidayah







