Lintangpena.com, Jepara – Perkawinan anak dapat disebut sebagai salah satu dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM), yakni pelanggaran terhadap hak-hak anak. Anak-anak yang menikah saat usianya masih sangat belia akan terampas hak-haknya.
Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.
Banyak anak-anak yang melakukan perkawinan anak ialah dengan latar belakang mengalami drop out dari sekolah. Pendidikan yang rendah menjadi salah satu penyebab banyaknya kasus perkawinan anak yang terjadi, sehingga angka partisipasi pendidikan menjadi turun dan rendah.
Dhania Murni Safitri NIM : 191410000667 Mahasiswi semester 7 HKI UNISNU Jepara.
Banyak Anak-anak yang terjerumus kedalam lingkungan yang tidak baik, dikarenakan salah dalam memilih pergaulan. Memilih lingkungan pergaulan yang baik merupakan sebuah keharusan untuk memilihnya, agar masa depan tak menjadi suram.
Adanya stereotipe terhadap perempuan bahwa perempuan harus segera menikah karena anggapan bahwa perempuan tidak baik menikah di usia dewasa atau tua.
Hal tersebut tentu menjadi tekanan dan beban bagi perempuan khususnya di desa, sehingga menjadikan motivasi remaja perempuan dalam melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi terpaksa harus pupus.
Di karenakan tidak adanya dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar. Sehingga banyak anak perempuan yang memilih untuk menikah dan berumah tangga. Karena putus sekolah dan minimnya skills, pekerjaan yang mereka peroleh pun umumnya pekerjaan di sektor informal yang upahnya rendah.
Minimnya pendapatan membuat anak-anak yang melakukan perkawinan anak hidup dalam keterbatasan
Fenomena tingginya angka permohonan dispensasi nikah menjadi penanda bahwa banyaknya jumlah calon pengantin yang berusia kurang dari 19 tahun. Persoalan tersebut tentu menjadikan tingginya kasus perkawinan anak di Indonesia sebagai tugas dan tuntutan bersama dalam mencari solusi penyelesaian nya.
Pemerintah dalam hal ini mengambil langkah dengan adanya UU No. 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 mengenai batas usia perkawinan yang semula 16 tahun menjadi 19 tahun bagi perempuan.
Hal tersebut dilatarbelakangi salah satunya pertimbangan kesehatan yang utama, Perempuan yang melakukan perkawinan anak memiliki resiko kandungan lemah, mengalami keguguran hingga cacat fisik pada calon bayi.
Oleh karena itu, diharapkan para calon pengantin dapat memenuhi syarat usia minimal dalam melaksanakan perkawinan agar dapat memiliki kesiapan baik secara fisik dan juga psikis. Maka dari itu mari kita wujudkan generasi unggul berkualitas dengan stop perkawinan anak, lakukan perkawinan dengan tepat, bukan cepat.
Oleh:
Nama : Dhania Murni Safitri
NIM : 191410000667
Mahasiswi semester 7 HKI UNISNU Jepara.
Editor : Asep NS







