Lintangpena.com SEMARANG 19 September 2026 — Kabar gembira bagi penegakan hukum di Kota Semarang. Fatahul Alim, warga Rowosari, Kecamatan Tembalang, yang sebelumnya masuk dalam daftar orang yang dicari (DPO) Satreskrim Polrestabes Semarang, akhirnya berhasil diamankan. Tim Resmob Polrestabes Semarang menangkapnya pada Kamis, 17 September 2026, menutup masa pelarian yang berlangsung sejak DPO dirilis.
Sebelumnya Diberitakan Secara Viral
Perlu diketahui, Polrestabes Semarang telah mengeluarkan Surat Edaran DPO yang kemudian diberitakan oleh media Bakaratobanews, Penajournalis.com, dan Lintangpena.com dengan judul “Polrestabes Semarang Rilis DPO: Fatahul Alim Buron Diduga Gelapkan Barang, Terancam Pasal 486 KUHP”, tertanggal 11 September 2026.
Fatahul Alim tercantum dalam DPO bernomor DPO/35/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 7 September 2026. Ia dicari terkait dugaan penggelapan berdasarkan Pasal 486 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023). Peristiwa yang menjadi dasar perkara terjadi pada 11 Agustus 2025 di depan Indomart Jalan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.
Pencarian Intensif Membuahkan Hasil
Penangkapan ini membuktikan bahwa DPO bukan sekadar formalitas. Tim Resmob terus bergerak melakukan pelacakan hingga akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan yang bersangkutan. Kinerja ini patut diapresiasi — menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menindaklanjuti setiap perkara yang masuk daftar pencarian.
Proses Hukum Berlanjut
Kini Fatahul Alim telah berada dalam tahanan kepolisian. Penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang akan segera melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara. Masyarakat berharap proses ini berjalan transparan, profesional, dan berkeadilan, sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kegigihan tim di lapangan tetap menjadi kunci utama dalam penegakan hukum yang nyata bagi masyarakat.
M Bakara
Editor: Nurhidayah







