MEREKAM ORANG TANPA IZIN UNTUK KONTEN MEDIA SOSIAL: BERPOTENSI MELANGGAR UU PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Lintangpena.com Bogor – Kamis, 17 September 2026 – Fenomena “prank”, vlog jalanan, atau konten reaksi spontan yang merekam wajah dan aktivitas orang lain tanpa izin kini marak di media sosial. Praktik ini sering dianggap sepele demi mengejar viralitas, padahal berpotensi bermasalah secara hukum.

Wajah, suara, dan aktivitas seseorang yang terekam kamera termasuk data pribadi yang dilindungi UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Undang-undang ini mensyaratkan adanya persetujuan (consent) dari subjek data sebelum data pribadinya diperoleh, diolah, apalagi disebarluaskan ke publik—termasuk melalui unggahan media sosial.

Ketika seseorang merekam orang lain tanpa izin lalu mengunggahnya untuk konsumsi publik, ada potensi pelanggaran terhadap hak subjek data, terutama jika rekaman tersebut menimbulkan kerugian, mempermalukan, atau digunakan tanpa konteks yang adil. Meski UU PDP lebih banyak menyasar pengendali data berskala institusional, prinsip dasarnya tetap relevan bagi individu kreator konten: setiap orang berhak atas kendali terhadap datanya sendiri, termasuk hak untuk tidak direkam dan dipublikasikan tanpa persetujuan.

Di sisi lain, ada pengecualian wajar untuk kepentingan jurnalistik, dokumentasi peristiwa publik, atau kegiatan yang memang berlangsung di ruang terbuka tanpa ekspektasi privasi—namun batas ini kerap kabur dan disalahgunakan sebagai pembenaran.

Sudah saatnya kreator konten lebih peka terhadap etika digital: meminta izin, mengaburkan wajah jika perlu, atau menghapus rekaman atas permintaan subjek. Kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh mengorbankan hak privasi orang lain. Literasi hukum sekaligus literasi digital perlu ditingkatkan agar konten yang dihasilkan tetap kreatif tanpa melanggar hak asasi orang lain.

 

Penulis : Faisal hutabarat, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pamulang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *