Pengelolaan Desa Ciasihan Didominasi Keluarga Kepala Desa, Transparansi Dipertanyakan Warga

Lintangpena.com – Bogor, 15 Februari 2026, Jawa Barat — Warga Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, menyampaikan keprihatinan serius atas struktur pemerintahan desa yang diduga diisi oleh kerabat dekat Kepala Desa. Kondisi ini dinilai berpotensi menciptakan konflik kepentingan dalam pengelolaan Dana Desa dan pelaksanaan proyek pembangunan.

Bacaan Lainnya

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga dan dokumen yang tersedia, sejumlah jabatan kunci dalam pengelolaan anggaran dan proyek desa diisi oleh anggota keluarga dan kerabat Kepala Desa. Jabatan tersebut meliputi Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), dan Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) dalam beberapa proyek fisik.

 

Struktur ini menimbulkan kekhawatiran karena dalam sistem Dana Desa, fungsi pengambilan keputusan, pengelolaan keuangan, dan pelaksanaan proyek seharusnya berada pada pihak-pihak yang berbeda untuk memastikan adanya mekanisme pengawasan dan keseimbangan. Ketika posisi-posisi strategis tersebut berada dalam satu lingkaran keluarga, risiko hilangnya kontrol internal dan akuntabilitas menjadi sangat tinggi.

 

“Pengelolaan Dana Desa menuntut transparansi dan pemisahan kewenangan. Jika satu keluarga mengendalikan keputusan, uang, dan pelaksanaan proyek, maka potensi konflik kepentingan tidak bisa dihindari,” ujar perwakilan warga Desa Ciasihan.

 

Warga juga menyampaikan bahwa permintaan salinan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 dan 2025 telah diajukan secara tertulis kepada Pemerintah Desa Ciasihan, namun hingga kini belum dipenuhi. Padahal, APBDes merupakan dokumen publik yang wajib dibuka sesuai prinsip keterbukaan informasi.

 

Masyarakat berharap pemerintah daerah Kabupaten Bogor dan instansi pengawas terkait dapat menindaklanjuti kondisi ini dengan melakukan pemeriksaan tata kelola dan memastikan bahwa pengelolaan Dana Desa di Ciasihan berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan bebas dari konflik kepentingan.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *