110 Batang Ganja Dimusnahkan, AKBP T. Ricki Fadlianshah Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Pelaku Narkoba

Lintangpena.com TAPAKTUAN – Polres Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika berupa 110 batang ganja yang berhasil disita tim Satresnarkoba. Kegiatan dipimpin langsung Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah di Lapangan Apel Polres setempat, Jumat (31/7/2026).

Penindakan ini merupakan perwujudan nyata kepatuhan pada arahan Kapolri dan Kapolda Aceh, sekaligus bukti keseriusan aparat memutus rantai peredaran gelap narkotika. Kapolres memberikan apresiasi tinggi atas kinerja jajaran yang berhasil menyingkap keberadaan ladang ganja di wilayah hukumnya.

Bacaan Lainnya

“Pemberantasan narkoba bukan tugas kepolisian semata. Kami sangat mengandalkan kepedulian dan dukungan seluruh elemen masyarakat serta mitra kerja instansi agar upaya ini mencapai sasaran,” ujar AKBP T. Ricki Fadlianshah.

Selain penegakan hukum yang tegas, Polres Aceh Selatan juga menempuh jalur pencegahan dan penyuluhan secara berkesinambungan bersama pemerintah daerah. Tujuannya agar tercipta lingkungan yang sehat, aman, dan benar-benar bersih dari ancaman narkoba demi masa depan generasi muda.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar hingga habis di dalam wadah tertutup, berlangsung terbuka dan disaksikan saksi sah dari berbagai lembaga: Wakapolres, jajaran pimpinan Polres, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Tapaktuan, BNNK, hingga Dinas Kesehatan, guna menjamin prosesnya transparan dan sesuai ketentuan hukum.

Muh Ismail
Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *