Lintangpena.com Kuningan, Jawa Barat – Warga, aktivis, praktisi hukum, dan pimpinan redaksi media nasional melaporkan dugaan pelanggaran reklamasi lahan tambang galian C di Kecamatan Kalimanggis dan Cidahu, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, kepada Gakkum dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI. Laporan ini diajukan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.Kuningan, Rabu, 13 November 2024
Para pelapor menduga para pengusaha atau pengelola tambang tersebut belum melakukan reklamasi lahan sesuai ketentuan Pasal 1 ayat (26) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020. Mereka juga menuding adanya pelanggaran Pasal 96 huruf c Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambang, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Akibat tidak dilakukannya reklamasi, para pelapor merujuk pada Pasal 161B Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 100 miliar bagi pemegang IUP atau IUPK yang tidak melakukan reklamasi pasca pencabutan izin. Ancaman pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk reklamasi juga dapat dijatuhkan. Selain itu, pelanggaran Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 juga diindikasikan, dengan ancaman pidana penjara 1-3 tahun dan denda Rp 1-3 miliar.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup juga menjadi dasar pelaporan. Pasal 7 peraturan tersebut mengatur kewajiban membayar kerugian lingkungan, yang besarnya ditentukan melalui kesepakatan para pihak atau putusan pengadilan. Para pelapor mengacu pada Yurisprudensi Putusan No.198/Pid.Sus/2022/PN Idi dan No.329/Pid.B/2018/PN Idi yang menjatuhkan sanksi pidana kurungan dan denda kepada pelaku pelanggaran serupa.
Para pelapor berharap langkah ini mendorong pemerintah untuk lebih memperhatikan kepentingan masyarakat dan mendesak pemilik galian C untuk segera melakukan reklamasi. Mereka khawatir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, seperti pencemaran air, kekeringan, banjir, dan longsor, akan semakin parah jika dibiarkan.
Tim/Red
Editor: Asep NS
