Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum pada Teguh Riyanto, Praktisi Hukum: Keadilan Tak Boleh Terhalang Kekuasaan

Lintangpena.com JAKARTA – Praktisi Hukum Nasional sekaligus Advokat, Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyuarakan keprihatinan mendalam atas maraknya informasi mengenai dugaan tindakan kekerasan, intimidasi, hingga upaya kriminalisasi yang dialami oleh Teguh Riyanto. Ia menegaskan tegas bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga setiap masalah wajib diselesaikan melalui jalur resmi dan tidak boleh menggunakan cara yang bertentangan dengan undang-undang maupun nilai kemanusiaan.

“Jika apa yang disampaikan korban dan keluarga terbukti benar, maka ini bukan sekadar urusan pribadi, melainkan persoalan perlindungan HAM, kepastian hukum, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara,” tegas Rikha pada pernyataannya, Senin 31 Mei 2026.

Bacaan Lainnya

Ia menilai tindakan penganiayaan, pemaksaan kehendak, penyalahgunaan wewenang, hingga perusakan barang milik orang lain adalah tindakan terlarang yang harus diproses hukum secara mendalam, transparan, dan tanpa membedakan kedudukan. Mengacu pada UUD 1945 Pasal 27 Ayat (1), ditegaskan seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, sehingga tidak ada tempat bagi kekebalan hukum atau perlakuan istimewa bagi siapa pun.

Lima Langkah Penting Demi Keadilan

Dalam pernyataannya, Rikha menyampaikan lima desakan utama kepada lembaga berwenang:

1. Polisi Militer dan Instansi Terkait: Segera periksa secara menyeluruh semua pihak yang terlibat, baik pelaku maupun pihak yang memberi perintah.
2. Panglima TNI dan Pengawas Internal: Pastikan penanganan berjalan objektif, bebas campur tangan pihak lain, dan benar-benar mengungkap fakta yang sesungguhnya.
3. Komnas HAM RI: Lakukan penelitian dan investigasi mandiri apabila ditemukan indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia.
4. Ombudsman RI: Awasi ketat proses penanganan agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan administrasi.
5. LPSK: Berikan perlindungan keselamatan penuh bagi korban dan keluarga, mengingat risiko ancaman yang masih mungkin terjadi selama proses hukum berlangsung.

Rikha juga mengingatkan agar asas praduga tak bersalah tetap dijunjung, namun tidak boleh dijadikan alasan atau tameng untuk menutup-nutupi kebenaran dan menghalangi keadilan.

“Nilai kekuatan institusi negara bukan dilihat dari kemampuannya melindungi oknum yang bersalah, melainkan dari keberaniannya menindak tegas pelanggaran hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya tegas.

Menurutnya, peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga serta momen evaluasi besar, agar di masa mendatang tidak ada lagi warga yang merasa takut atau kehilangan perlindungan hukum saat berhadapan dengan mereka yang memiliki jabatan maupun kekuasaan lebih besar.

Di akhir pernyataannya, Rikha menegaskan prinsip dasarnya: “Hukum harus melindungi yang lemah, menindak yang bersalah, dan memberi keadilan bagi semua. Apabila terbukti ada tindak pidana atau pelanggaran HAM, semua pelaku wajib bertanggung jawab. Jabatan, pangkat, maupun kekuasaan tidak boleh menjadi penghalang tegaknya keadilan dan martabat manusia.”

Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.
Praktisi Hukum Nasional – Advokat dan Konsultan Hukum

Mohammad Ismail / Al Jupri Munawa
Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *