Lintangpena.com MALANG KOTA – Beredarnya informasi yang menuding adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus penggelapan mobil rental di Polsek Klojen akhirnya diklarifikasi oleh pihak kepolisian. Kapolsek Klojen, Kompol Moch. Budiarto, menegaskan bahwa seluruh tahapan proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak ditemukan unsur penyimpangan.
Kasus bermula ketika DN menyewa kendaraan Honda Brio milik Yanuar Fauzi pada November 2025 dengan perjanjian berakhir Februari 2026. Setelah masa sewa habis, kendaraan tidak dikembalikan dan pembayaran dihentikan. Penyelidikan menemukan fakta bahwa DN telah menggadaikan mobil tersebut kepada pihak ketiga seharga Rp45 juta.
Pemilik mobil melaporkan kejadian itu pada Mei 2026. Upaya mediasi awal belum membuahkan hasil, sehingga proses hukum tetap dilanjutkan hingga DN ditetapkan sebagai tersangka. Namun penyidik tetap membuka ruang penyelesaian damai melalui mekanisme keadilan restoratif.
Kesepakatan akhirnya tercapai: DN bersedia membayar ganti rugi, dan mobil berhasil ditebus kembali oleh pemiliknya. Tersangka pun dikeluarkan dari tahanan pada 22 Mei 2026. Yanuar Fauzi selaku pelapor juga membenarkan bahwa tidak ada pungutan dari pihak kepolisian, dan angka kerugian yang disebutkan adalah biaya yang dikeluarkannya sendiri.
Pihak Polsek Klojen berharap keterbukaan ini dapat meluruskan informasi dan meminta masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran berita sebelum menyebarkannya.
Muh Ismail
Editor: Nurhidayah
