Tanpa APD dan Pengawas, Pemasangan Tiang Wifi di Kabupaten Bekasi Berisiko, Diduga Abaikan Izin Pengawasan

Lintangpena.com KABUPATEN BEKASI – 25 Februari 2026 – Kesiapan proyek pemasangan tiang WiFi di wilayah Kecamatan Serang Baru menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta dugaan pengabaian izin pengawasan. Kegiatan pengerjaan dilakukan di sepanjang Jalan Raya KH Mamun Nawawi dan kawasan perumahan Kp Langkap Lancar RT 004/002, Desa Sukaragama.

Tim liputan yang melakukan pemeriksaan langsung di lokasi menemukan kondisi yang mengkhawatirkan. Tidak satu pun pekerja yang terlihat menggunakan perlengkapan APD wajib seperti helm pelindung kepala, rompi keselamatan berwarna cerah, maupun sepatu kerja anti slip. Lebih lanjut, lokasi pengerjaan yang berada di jalur lalu lintas padat tidak memiliki pengawas lapangan, mandor, atau pihak yang bertindak sebagai penanggung jawab proyek.

Bacaan Lainnya

Tidak adanya papan peringatan bahaya maupun informasi mengenai pelaksanaan proyek juga menjadi poin penting yang terabaikan. Padahal, sebagai area publik yang sering dilalui oleh kendaraan dan masyarakat sekitar, pemberitahuan tersebut sangat dibutuhkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

“Saya tidak tahu tentang aturan K3, tidak ada yang menjelaskan dan juga tidak ada alat yang disediakan. Begitu juga dengan pengawas, kami tidak pernah melihat ada yang mengawasi pekerjaan ini,” ungkap salah satu pekerja saat ditemui di lokasi, yang tidak mau disebutkan namanya.

Pelanggaran terhadap peraturan K3 dapat membawa konsekuensi hukum bagi vendor atau subkontraktor yang menangani proyek ini. Berdasarkan Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, perusahaan wajib menjamin keselamatan kerja bagi pekerjanya dan lingkungan sekitar (Pasal 14 dan 15). Pelanggar dapat dikenai sanksi kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp 100.000, dengan kemungkinan peningkatan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Cipta Kerja. Selain itu, Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan juga mengatur bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan K3 (Pasal 86 ayat 1).

Upaya untuk mendapatkan klarifikasi dari pihak vendor atau pengelola proyek tidak dapat dilakukan karena tidak ada pihak berwenang yang ditemukan di lokasi. Tim media akan segera melaporkan temuan ini kepada Satpol PP Kecamatan Serang Baru dan kemudian akan diteruskan ke Kesatpol PP Kabupaten Bekasi untuk dilakukan tindakan sesuai aturan.

“Kami menyampaikan informasi ini berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada pihak manapun dari proyek yang dapat memberikan konfirmasi terkait kondisi yang ditemukan,” jelas reporter.

Reporter AJM

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *