Sorot Dugaan Kekerasan Seksual & Relasi Kuasa, LBH Malang–LIRA Minta Audiensi ke UM

Lintangpena.com TANGERANG, 3 Oktober 2026 — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Malang bersama DPD LIRA Malang mengajukan permohonan audiensi resmi kepada Rektor Universitas Negeri Malang melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UM, tertuang dalam surat No. 25/SKL‑MLG/IX/2026 tertanggal 28 September 2026.

Permohonan ini menyusul adanya dugaan peristiwa kekerasan seksual fisik yang melibatkan dua mahasiswa aktif UM — baik korban maupun terduga pelaku berstatus sebagai warga kampus. Pihak pengaju menyoroti dugaan adanya relasi kuasa di lingkungan kampus yang diduga memperberat situasi korban.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi yang kami terima, peristiwa ini tidak berdiri sendiri. Ada dugaan relasi kuasa yang dimanfaatkan, sehingga korban berada di posisi yang sangat rentan,” tegas Ketua LIRA Malang, Wiwid Tuhu, S.H., M.H.

Ia menegaskan penanganan tak boleh sekadar menyelesaikan kasus sesaat, melainkan harus mencegah terulangnya hal serupa.

Dialog Transparan Diharapkan, Belum Ada Tanggapan Kampus

Audiensi dimaksudkan sebagai ruang pertukaran data dan pandangan antara pihak pengaju dengan pimpinan kampus, khususnya Satgas PPKS. Hingga kini belum diperoleh jadwal pertemuan maupun tanggapan resmi dari pihak Universitas Negeri Malang.

Pihak LBH–LIRA mengingatkan: seluruh informasi masih bersifat dugaan. Prinsip praduga tak bersalah tetap berlaku. Perlindungan korban, saksi, serta kerahasiaan identitas wajib dijunjung tinggi agar proses berjalan adil dan tidak menimbulkan kerugian baru bagi pihak yang terlibat.

Penulis: Erick.H
Editor: Fuad

#KekerasanSeksualDitindak
#RelasiKuasaTakBolehDisalahgunakan
#UMHarusTanggap
#SatgasPPKSHarusBekerja
#PerlindunganKorbanUtama
#PradugaTakBersalahDijaga

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *