Sentra Rehabilitasi Sosial Antasena Magelang

Lintangpena.com, – Magelang | Kementerian Sosial menyiapkan Balai Rehabilitasi Sosial Anak untuk memberikan pelayanan bagi permasalahan anak yang semakin kompleks dan memerlukan perlindungan khusus di Magelang Jawa Tengah.

Bacaan Lainnya

Dulu bernama Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang memiliki Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena yang kini menjadi Sentra Rehabilitasi Sosial Antasena, melalui Sentra Rehabsos Antasena di Magelang sebagai UPT (Unit Pelayanan Teknis) dibawah Dirjen Rehabilitasi Sosial salah satunya menyalurkan bantuan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) berupa bantuan pemenuhan kebutuhan dasar untuk anak-anak yatim dan yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena terdampak Covid-19, juga Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) lainnya.

Bicara lebih jauh terkait hal tersebut team _Jejak Volunteers Kemanusiaan (JVK)_ sebuah segmen berita dari Official TV TKSK dibawah komando Zainul Akhsanuddin sebagai pimpinan program menyambangi Sentra Rehabilitasi Anak di Magelang pada Kamis (08/09/22) untuk bertemu dan berbincang-bincang dengan Kepala Sentra Drs. Agung S, M.Si.

Dalam sesi bincang-bincang Agung menyampaikan terkait Sarana dan Prasarana Sentra Rehabsos Antasena yang memiliki lahan yang memadai dengan luas 2,3 Ha dan fasilitas bangunan yang cukup, seperti adanya ruangan bimbingan, konseling dan terapi, sarana olah raga dan kesenian, Kendaraan operasional dinas sertai fasilitas pendukung lainnya.

Ketika team JVK Official TV TKSK menanyakan sasaran layanan Sentra Rehabsos Antasena, Agung dengan rinci menjelaskan bahwa Sentra ini adalah amanah program Ibu Menteri Sosial (Tri Rismaharini) sebagai representasi wajah Kementerian Sosial yang ada di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang tidak saja memberikan perlindungan khusus untuk anak namun untuk Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) dan lanjut usia (Lansia) yang memerlukan penanganan rehabilitasi Sosial.

” Pada intinya adalah kami mengedepankan 3 (tiga) tahapan kerja kami diantaranya, Rehabilitasi dan pembinaan, Individual dan Residensial kepada perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga memerlukan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani dan rohani maupun sosial secara memadai dan wajar,” ungkap Agung.

Agung menambahkan ” Terkait anak yang memerlukan perlindungan khusus dengan prioritas seperti anak yang berhadapan dengan hukum, Anak korban kejahatan seksual, Anak yang menjadi korban penyalahgunaan Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anak korban perlakuan yang salah dan penelantaran, Anak korban jaringan terorisme serta anak dengan HIV,” ucapnya.

Pantauan team Official TV TKSK saat bincang di ruang kerjanya, beliau menyampaikan ” Harapannya agar terus terbangun sinergitas antara Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) bersama Sentra-Sentra Rehabsos yang ada di Indonesia, baik elemen masyarakat, Organisasi Sosial Kontrol dan Peran media untuk bersama membangun usaha meningkatkan Kesejahteraan sosial masyarakat mengingat jangkauan layanan Area kami meliputi Jawa Tengah, DIY dan Kalimantan Barat,” pungkas Agung.

(Agus/Zainul)

Editor : Herman Wahyudi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *