Lintangpena.com NAGAN RAYA – 19 Mei 2026 – Pihak Sekolah Dasar Negeri (SDN) Seumanyam secara tegas membantah sejumlah pemberitaan di media daring yang menuduh adanya peristiwa penganiayaan terhadap salah satu siswi di lingkungan sekolah. Pernyataan ini disampaikan sebagai tanggapan atas artikel yang dimuat di dua portal berita, yaitu https://www.jurnalinvestigasimabes.com dan https://www.sijiaceh.com, yang dinilai telah menyimpulkan kejadian terjadi di sekolah padahal belum ada kejelasan fakta.
Menurut Kepala SDN Seumanyam, informasi yang berkembang di media telah menggiring opini publik seolah-olah sekolah telah bersalah, padahal hingga saat ini belum ada bukti, keterangan saksi, maupun laporan resmi yang memastikan tindak kekerasan tersebut benar terjadi di wilayah sekolah.
“Jangan membangun opini seolah-olah sekolah sudah pasti bersalah. Sampai hari ini kami tidak pernah menerima laporan awal adanya kekerasan di sekolah,” tegas Kepala Sekolah.
Pihak sekolah menjelaskan bahwa komunikasi awal yang diterima dari keluarga siswi hanyalah pemberitahuan izin absen sekolah dengan alasan pemeriksaan kesehatan. Tidak ada penjelasan tambahan, keluhan, maupun indikasi adanya dugaan penganiayaan yang disampaikan kepada guru maupun pihak manajemen saat itu. Sekolah baru mengetahui adanya isu tersebut setelah berita mengenai perawatan siswi di rumah sakit mulai beredar luas.
Segera setelah informasi itu muncul, pihak sekolah melakukan pengecekan mendalam dan meminta keterangan kepada guru, tenaga kependidikan, serta teman-teman sekelas siswi. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ada satu pun saksi atau keterangan yang mengonfirmasi terjadinya kejadian seperti yang diberitakan.
“Jika memang ada kejadian di sekolah, tentu ada yang mengetahui atau menyaksikan. Namun hingga saat ini tidak ada keterangan yang mengarah ke peristiwa sebagaimana diberitakan,” tambahnya.
Pihak sekolah juga menyayangkan cara pemberitaan yang dinilai belum berimbang dan belum memverifikasi data secara utuh sebelum dimuat. Meskipun menghargai kebebasan pers, prinsip akurasi dan tanggung jawab publik harus tetap menjadi landasan setiap pemberitaan.
“Pers memiliki kebebasan, namun kebebasan pers juga harus disertai tanggung jawab serta prinsip verifikasi dan keberimbangan. Jangan membentuk kesimpulan sebelum kebenaran jelas,” ujar perwakilan sekolah.
SDN Seumanyam menegaskan tetap mendukung perlindungan anak dan siap mengikuti proses hukum jika kelak ditemukan fakta yang sah dan terbukti. Di sisi lain, sekolah juga berhak mempertahankan nama baik melalui jalur yang berlaku, termasuk menggunakan hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Dewan Pers, jika pemberitaan terus merugikan tanpa dasar fakta yang jelas.
“Kami menghormati kerja jurnalistik, tetapi kami berharap semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah. Kami siap bertanggung jawab jika terbukti salah, tapi jangan menghakimi kami sebelum fakta sebenarnya terbukti,” tutup pernyataan tersebut.
Kegiatan belajar mengajar di SDN Seumanyam saat ini masih berjalan normal dan kondusif. Pihak sekolah berharap kebenaran segera terungkap demi ketenangan semua pihak, terutama bagi siswa dan proses pendidikan.
(Tim Redaksi/Ridwanto)
Editor: Nurhidayah







