Lintangpena.com KABUPATEN SEMARANG (GMOCT) 30 September 2026 — Temuan penggunaan dua nomor polisi berbeda pada satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn memunculkan pertanyaan serius. Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Bakaratobanews.
Berdasarkan pantauan lapangan, kendaraan yang sama tercatat menggunakan nomor H 1299 KD pada 3 Juli 2026. Enam hari kemudian, tepatnya 9 Juli 2026, kendaraan tersebut terlihat memakai nomor H 1623 BL. Hingga 28 September 2026, nomor H 1623 BL masih terpasang.
Yang mencurigakan, data resmi kedua nomor tersebut berbeda jauh:
– H 1299 KD: Innova tahun 2025, transmisi otomatis, Samsat Kendal
– H 1623 BL: Innova tahun 2017, transmisi manual, Samsat Ungaran
Dika Akui Ganti Nomor, Alasan Belum Memuaskan
Saat dikonfirmasi, Dika, warga Bandungan yang mengaku sebagai pemilik, mengakui pernah menggunakan nomor berbeda. Ia menyebut perubahan tersebut berkaitan dengan barcode solar subsidi yang sempat diblokir, dan menunjukkan STNK atas nama H 1623 BL. Namun penjelasan itu belum menjawab persoalan utama: mengapa satu kendaraan memiliki dua identitas resmi dengan data yang bertolak belakang?
Situasi kian menarik perhatian setelah Dika menyebut pihaknya diketahui Polsek Bandungan terkait penggunaan nomor tersebut.
Pihak Kepolisian Belum Berikan Jawaban Jelas
Tim media telah meminta klarifikasi kepada Kapolsek Bandungan dan Kanit Reskrim:
– Kapolsek Bandungan: Menyatakan tidak mengenal Dika; menegaskan setiap pelanggaran akan ditangani sesuai SOP.
– Kanit Reskrim: Mempertanyakan identitas Dika, kepemilikan sah kendaraan, alasan pemakaian dua nomor, serta keabsahan dokumen kendaraan.
Hingga kini, kejelasan mengenai dasar hukum pemakaian dua nomor polisi pada satu kendaraan belum diperoleh.
Akan Diklarifikasi ke Samsat & Kepolisian
Tim media akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada Polsek Bandungan serta instansi Samsat terkait kesesuaian fisik kendaraan, nomor polisi, STNK, dan data registrasi.
“Publik tidak membutuhkan dugaan. Yang dibutuhkan adalah data resmi dan penjelasan yang terang. H 1299 KD atau H 1623 BL? Jika memang kendaraan yang sama, apa dasar hukumnya?”
Sumber: Bakaratobanews.com — Fakta Ditemukan, Klarifikasi Ditunggu
GMOCT membuka ruang Hak Jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
No. Pengaduan & Hak Jawab: 0821-1758-6761
Tim/Redaksi: Bakaratobanews
Editor: Nurhidayah
#DuaPlatSatuKendaraan #InnovaDuaNomor #TransparansiDataKendaraan #KepatuhanHukumLaluLintas #GMOCT #Bakaratobanews







