Lintangpena.com Grobogan, 18 Juli 2025 – Dugaan pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan razia lalu lintas kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada anggota Satlantas Polres Purwodadi, Polda Jawa Tengah. Seorang sopir truk melaporkan telah ditilang pada Kamis malam (17/7) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Pabrik Semen, Grobogan, oleh dua anggota Satlantas, salah satunya Aipda Sakirin. Yang menjadi permasalahan, razia tersebut diduga dilakukan tanpa surat perintah tugas (Sprint) dan menggunakan buku tilang edisi 2020 yang sudah tidak berlaku. Lebih mengejutkan lagi, tilang yang diberikan tidak menyertakan nomor BRIVA untuk pembayaran denda.
Aipda Sakirin, saat dikonfirmasi, menolak memberikan klarifikasi dan menyarankan agar media menemui pimpinan. Sementara itu, Kanit Lantas Polres Purwodadi, Ipda Wahyu Tri Setyo Nugroho, membenarkan adanya razia tersebut sebagai bagian dari Operasi Patuh 2025, namun mengakui tidak ada perwira yang mendampingi. Yang lebih memprihatinkan, Ipda Wahyu menunjukkan buku tilang tahun 2020 sebagai bukti, dan beralasan bahwa hal tersebut merupakan perintah dari Polda Jateng.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kasat Lantas Polres Purwodadi, AKP Bimo, dan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol M. Pratama Adhyasastra, S.I.K., S.H., M.H., belum membuahkan hasil.
Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan razia lalu lintas. Penggunaan buku tilang kadaluarsa dan razia tanpa Sprint mengindikasikan potensi penyalahgunaan wewenang. Jelajahperkara.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menantikan penjelasan resmi dari pihak berwenang.
Team/Red (M Bakara)
Editor: Nurhidayah






