PT Tesco Indomaritim Abaikan Penyegelan dan Tetap Beraktivitas, Kebal Hukum? Bagaimana Langkah DPMPTSP dan Satpol PP Kab. Indramayu Selanjutnya?

Lintangpena.com Indramayu, Jawa Barat – PT Tesco Indomaritim kembali menjadi sorotan setelah diduga mengabaikan penyegelan yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kabupaten Indramayu pada tanggal 25 September 2024. Pantauan awak media atas nama Ikhwanto dan pemilik lahan atas nama Roziki pada hari ini, 26 September 2024, menunjukkan bahwa aktivitas di lokasi yang disegel tersebut masih berlangsung.

Penyegelan dilakukan berdasarkan hasil monitoring Ombudsman RI yang menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam aktivitas PT Tesco Indomaritim di lahan milik Roziki. Namun, perusahaan tersebut tampaknya tidak mengindahkan peringatan tersebut dan tetap melakukan aktivitas di lokasi yang telah disegel.

Bacaan Lainnya

“Kami sangat kecewa dengan sikap PT Tesco Indomaritim yang mengabaikan penyegelan,” ujar Roziki, pemilik lahan yang terkena dampak aktivitas perusahaan tersebut. “Mereka seakan-akan tidak menghormati aturan dan proses hukum yang berlaku.”

Ikhwanto, awak media yang memantau langsung lokasi tersebut, juga menyatakan keprihatinannya. “Ini adalah bukti nyata bahwa PT Tesco Indomaritim tidak serius dalam menyelesaikan masalah ini,” tegasnya. “Mereka harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menghentikan aktivitas di lokasi yang telah disegel.”

Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai penegakan hukum dan efektivitas pengawasan di Kabupaten Indramayu. Apakah penyegelan yang dilakukan hanya simbolis dan tidak memiliki kekuatan hukum? Atau, apakah PT Tesco Indomaritim memiliki pengaruh yang kuat sehingga berani mengabaikan aturan?

DPMPTSP dan Satpol PP Kabupaten Indramayu diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk menindak PT Tesco Indomaritim. Jika perusahaan tersebut tetap membandel, maka perlu ada upaya hukum yang lebih serius untuk menghentikan aktivitas mereka dan memberikan efek jera.

Kasus ini menjadi bukti bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang lingkungan dan perizinan masih lemah. Pemerintah Kabupaten Indramayu perlu meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan.

Asep NS Pimred media online Penajournalis.com menyampaikan, ” Terpantau didalam Video oleh Kami saat Penyegelan terjadi pihak DPMPTSP Kab Indramayu dan Gakda SatPol PP Kabupaten Indramayu mengatakan kepada security PT Tesco Indomaritim dikarenakan masih ada aset milik PT Tesco, maka diperbolehkan untuk melakukan pengamanan “.

” Akan tetapi di hari ini menurut pantauan pemilik lahan, (Roziki) bahwa sang Security menyebutkan bahwa kegiatan tersebut adalah perintah dari pusat, yang menjadi pertanyaan nya adalah apakah PT Tesco Indomaritim memang sengaja memerintahkan kepada pekerja nya untuk masih melakukan aktivitas nya, atau pusat yang mana yang dimaksudkan? “,tukas Asep NS.

Pada saat Penyegelan 25 September 2024 kemarin tidak dilakukan penggembokan di pintu gerbang PT Tesco Indomaritim bahkan pemasangan garis pembatas tanda bahwa itu di segel dan ditutup dikarenakan DPMPTSP Kab Indramayu dan Satpol PP nya menyebutkan untuk akses sang security PT Tesco melakukan pengamanan aset.

Ikhwanto/Roziki

Editor : Asep NS 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *