Proyek Jalan Lingkungan Kampung Setu RT 02 / RW 04 Desa Sindang-Mulya Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, Asal Jadi

Kab-Bekasi, lintangpena.com – royek Pembangunan Jalan Lingkungan (Jaling) kurang lebih sepanjang 200 meter dan lebar 3 meter di Kampung Setu Desa Sindang-Mulya RT 02 RW 04 Kecamatan Cibarusah Kabupaten Bekasi, dikeluhkan warga.

Pasalnya, proyek tersebut yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2024 diduga dikerjakan dengan asal-asalan dan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Bacaan Lainnya

Dari pantauan media pekerjaan Jaling Ini asal jadi,” karena ketebalan corannya dari hasil investigasi di lapangan terlihat ketebalannya 7-10 cm.

Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya, pada waktu di konfirmasi mengatakan. ” Corannya kalau bapak lihat tadi ada yang kelihatan setara dengan papan bisting, tapi yang di tengah sudah pasti lebih tipis, dan di tengah-tengahnya banyak di bikin lubang sama pekerjanya, tujuan untuk jebakan pada waktu nanti di kordil ujar warga setempat, Rabu (24/7/2024).

Warga berinisial (K) menyayangkan kinerja pengawas dalam hal ini Wasdal, PPTK, Konsultan serta Pengawas dalam pengawasan pembangunan infrastruktur yang seharusnya dapat mengawasi jalannya pengerjaan proyek tersebut malah terkesan tutup mata meskipun tau bahwa pekerjaan proyek tersebut amburadul.

Selanjutnya Tim Awak Media Penajournalis Com mencoba menghubungi pelaksana Proyek melalui pesan WhatsApp diam seribu bahasa ketika di konfirmasi prihal papan proyek RAB dan Speksifikasi proyek peningkatan jalan lingkungan

Setiap pelaksana pekerjaan Proyek Negara papan Proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan,karena merupakan kewajiban sesuai dengan Keppres No.80 Tahun 2003 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah,sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut,setiap pekerjaan proyek yang tidak mengunakan papan proyek papan nama proyek patut di curigai dan diduga proyek siluman

Dengan adanya papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,dan saat ini paket pekerjaan pembangunan jalan cor beton yang sedang dikerjakan itu juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD kabupaten atau APBD propinsi,diketahui juga panjang lebar dan ketebalan pengecoran jalan tersebut pada Keppres No 80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksana

Seharusnya pemborong yang mengerjakan proyek dari anggaran manapun saat melakukan kegiatan sesuaikan dengan spesifikasinya yang sudah ditetapkan.

“Saya rasa pemborong yang mengerjakan jaling di kampung saya ini hanya ingin mengeruk keuntungan saja, akibatnya jadi tidak memperdulikan kualitas kerjaan. Diduga hanya mau mencari keuntungan, di tambah lagi plang papan nama kegiatan proyek tidak ada,” katanya.

Media sebagai sosial kontrol akan melaporkan melalui publikasi pemberitaan pada instansi-instansi terkait agar melakukan Audit atas kegiatan proyek peningkatan jalan lingkungan harus berkualitas sesuai prosedur yang telah di haruskan sampai berita ini tayang pelaksana mandor pengawasan dan konsultan tidak ada di lokasi sehingga tayang begitu adanya”,pungkasnya

Jurnalis AJM-S

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *