Proyek Irigasi Tersier BBWS Diduga Langgar UU Keterbukaan Informasi Publik

lintangpena.com Kabupaten Bekasi – Proyek irigasi tersier yang dikelola oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) menjadi sorotan karena diduga tidak mencantumkan nilai anggaran pada papan informasi proyek. Hal ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk LSM dan media online, pada Kamis, 6 November 2025.

Menurut Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14 Tahun 2008 serta Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012, setiap pekerjaan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi. Dana yang digunakan berasal dari uang rakyat, sehingga informasinya harus dapat diakses oleh publik.

Tim liputan menemukan bahwa papan informasi proyek tidak mencantumkan nilai anggaran. Saat dikonfirmasi, ON, seorang pelaksana proyek di Kp. Lewi Malang, Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, menjelaskan bahwa panjang proyek sekitar 350 meter dengan tinggi turab 80 cm dan lebar 30 cm. Mengenai papan informasi yang belum terpasang, ON menyatakan bahwa sedang dalam proses cetak. Terkait kurangnya fasilitas K3 dan APD, ON berjanji akan segera mengirimkannya.

Dua hari kemudian, saat tim media kembali ke lokasi, papan informasi memang sudah terpasang, namun tetap tidak mencantumkan panjang pekerjaan, nilai anggaran, serta nama kontraktor pelaksana. Hal ini semakin memperkuat dugaan tidak adanya keterbukaan informasi publik sesuai UU No. 14 Tahun 2008.

Proyek ini juga diduga melanggar UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Penyediaan APD adalah kewajiban hukum yang diatur dalam UU tersebut dan Permenaker No. 8 Tahun 2010. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda.

Konsultan proyek yang dikonfirmasi di lokasi menyatakan bahwa pemasangan papan informasi seharusnya dilakukan sebelum proyek berjalan. Kekurangan fasilitas K3 dan APD juga merupakan indikasi pelanggaran.

Media sebagai kontrol publik akan melaporkan temuan ini ke instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan audit menyeluruh. Tujuannya adalah memastikan program BBWS berjalan sesuai prosedur dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, khususnya para petani, serta mencegah potensi korupsi.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak pelaksana, kontraktor, maupun pengawas proyek belum dapat dikonfirmasi. Media akan terus mengawasi dan memastikan proyek ini berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Al Jupri Munawa

Editor: Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *