Lintangpena.com Kabupaten Tangerang, – Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan ungungkap kasus penemuan mayat tak dikenal di Jl. Bumi Botanika Desa Lengkong kulon Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Mayat berjenis kelamin pria tersebut ditemukan dalam keadaan tergeletak dengan posisi miring dan mengeluarkan darah di bagian jari kaki sebelah kiri dan ada jeratan dileher hingga orang meninggal diduga pelaku ada 3 orang yang melakulan pembunuhan tersebut Hari Selasa Tanggal 3 Januari 2023 pukul 13.00 wib
Conference Press dilaksanakan di lapangan Polsek Pagedangan yang di pimpin langsung oleh Akbp Sarly Solly Solly. Sik MH Kapolres Tang Sel didampingi Akp Seala Syah Alam SIK Kapolsek Pagedangan dan kanit Reskrim Ipda Nurali Hambali, S.H
Berawal 3 Pelaku bersama korban merasakan Tahun Baru 2023 melihat pesta kembang api setelah merayakan tahun baru mereka mengantar pacarnya masing masing baru mereka ke salah satu tempat tinggal kontrakan salah satu pelaku sambil menikmati minuman keras, tersangka 1 mengambil kunci motor korban agar tidak pulang tidak lama korban muntah muntah karena minuman keras selang beberapa lama terjadi percekcokan antara korban dengan salah satu tersangka hingga terjadi keributan hingga terjadi perkelahian.
Tersangka 1 mencekek menggunakan tangan karena ada perlawanan salah satu tersangka mengambil tali sepatu untuk mencekek korban dari belakang hingga korban meninggal dunia, setelah memastikan tidak bernyawa, Pelaku 1 meminta tolong pelaku anak yang sdh pulang kerumah untuk datang lagi ke kontrakan, setiba pelaku anak sampai di kontrakan pelaku 1 meminta tolong yang sedang duduk didepan selanjutnya pelaku 1 masuk kedalam mengikat leher korban sambil meminta bantuan pelaku anak untuk membantu akhirnya pelaku anak setuju untuk membantu memegang kaki korban
Ketika pelaku anak mengetahui korban sdh tidak berdaya dan tidak bergerak karena leher korban diikat oleh tersangka 1 maka pelaku anak keluar kontrakan di lanjut oleh tersangka 2 yang menyaksikan kejadian langsung membekap dan menutup mulut korban yang sdh tidak berdaya selanjutnya tersangka 1 menyiapkan motor milik korban meminta tersangka 2 dan pelaku anak membawa korban ke atas motor lalu tersangka 1 dan 2 membawa korban lalu dibuang korban di jalan bumi Botanika Pagedangan kab tangerang.
Ke 3 Pelaku Mies Umur 20 Th , Msat umur 21 tahun dan Ars umur 13 th 9 bulan saat ini bersama barang bukti diamankan di Polsek Pagedangan untuk mempertanggung jawab atas perbuatannya dan dijerat pasal 340 atau 338 Kuhp atau 170 Kuhp atau undang undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak/ pasal 365 ayat 4 Kuhp.
(Muhtdain)