Lintangpena.com Tangerang – Direktur PT AS Berjaya, Agung Dwi Firmansah yang juga sebagai konsumen CIMB Niaga Auto Finance (CNAF) merasa kecewa kepada penyidik unit Krimsus Sat Res Kriminal Umum Polres Metro Tangerang Kota.
Pasalnya, sejak dirinya melakukan pelaporan dengan LP Polisi Nomor : LP/B/1537/XI/2023/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA , tertanggal 10 November 2023, hingga saat ini belum ada tindakan serius dan nyata dari penyidik terhadap terlapor (CIMB Niaga Auto Finance red) yang diduga telah melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan juga terindikasi terlapor melakukan pengelapan (adanya selisih pencairan uang dari Terlapor kepada Pelapor).
Agung mengatakan, bahwa penyidik informasinya akan memanggil ulang pelapor pada akhir Mei 2024 untuk meminta keterangan tambahan serta mengungkap dan membuktikan bahwa kasus yang ia laporkan sedang berjalan, namun surat pemanggilan tersebut tidak kunjung datang untuk dirinya sebagai pelapor.
“Anehnya lagi saya di undang via pesan Whatsapp oleh penyidik untuk datang ke polres tanpa surat resmi, tentu saja saya tolak, karena pemanggilan melalui pesan Whatsapp saya anggap tidak prosedural,” jelas Agung kepada Media, Jumat (31/5/2024).
“Dan sampai tanggal 1 Juni 2024, pelapor belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak Polres Metro Tangerang Kota,” ucapnya.
Telah disampaikan kepada pihak penyidik beberapa poin yang terindikasi adanya kesalahan yang dilakukan oleh pihak terlapor CNAF, antara lain : PERTAMA, pihak leasing CNAF mendatangi rumah pelapor yang merupakan konsumen CNAF (tanpa konfirmasi sebelumnya) untuk melakukan penagihan atas 10 jam keterlambatan pembayaran cicilan dengan diduga menggunakan ID card tidak sesuai (DIDUGA PALSU) dan tanpa dokumen resmi CNAF. KEDUA, kontrak pembiayaan mencantumkan klausula baku yang DILARANG sesuai dengan UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. KETIGA, adanya selisih pencairan uang sebesar Rp. 49.415.000 yang diterima oleh Pelapor (konsumen CNAF), disebutkan di dokumen CNAF pokok pembiayaan Rp. 494.451.000 dan diterima oleh Pelapor (Konsumen CNAF) secara setoran tunai sebesar Rp. 445.036.000, yang mana selisih tersebut tidak pernah dijelaskan oleh pihak CNAF sampai dengan saat ini.
Yang mana KETIGA dugaan pelanggaran tersebut diatas juga DILARANG, sesuai dengan Peraturan terbaru dari OJK, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di sektor Jasa Keuangan.
Sementara itu, penyidik yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi Awak Media menyatakan bahwa pihaknya tidak memperlambat proses penyidikan, apalagi kasus sudah masuk atensi pimpinan (Kasat Reskrim) untuk segera diproses. “Jadi untuk diketahui bahwa proses hukum kasus ini dipastikan berjalan dan ditangani oleh kami,” ujarnya.
Saat Awak Media menanyakan kenapa proses LP ini begitu lama sampai berbulan-bulan terkesan berhenti ditempat, kemudian secara lisan penyidik menyampaikan. “Biasalah Pak, kalau perusahaan besar, dipanggil kadang responnya lambat bisa beberapa minggu kemudian baru datang,”ucapnya.
Sedangkan di sisi lain, Agung menyatakan dikarenakan lambat dan bertele-telenya proses hukum kasus ini, Ia berencana akan membuat LP lanjutan ke pihak Paminal Polres Metro Tangerang Kota dengan harapan LP Pelapor dapat segera ditindak lanjuti secara tepat dan cepat. “Kalau terkesan bertele- tele proses hukum kasus ini saya akan buat LP lanjutan ke paminal Polres Metro Tangerang Kota,” pungkasnya.
Sumber Berita : Dodi
Editor : Asep NS