Polres Lubuklinggau Kembali Razia Tempat Karaoke Yang Masih Nekat Beroprasi di Bulan Ramadhan

Lintangpena.com- Lubuklinggau- Dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024 M, Polres Kota Lubuklinggau gencar melakukan razia di sejumlah tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau.

Razia tempat hiburan malam yang dipimpin langsung Kapolsek Lubuklinggau Utara AKP Denhar ,beserta anggota,rekan-rekan LSM dan Pers, langsung menyasar ke sejumlah lokasi karaoke yang berada di Kecamatan Lubuklinggau Utara,Senen(18/3/2024).

Bacaan Lainnya

“Kegiatan yang dilakukan merupakan penertiban sekaligus menghimbau pengelola tempat hiburan agar tidak melakukan aktivitas selama bulan suci Ramadhan sebagai wujud toleransi dan menghormati masyarakat yang melaksanakan ibadah puasa, seperti yang telah di himbau Kapolda Sumatera Selatan melalui Kapolres Lubuklinggau, serta Peraturan Walikota Lubuklinggau tentang penertiban hiburan malam selama bulan suci ramadhan.

Hasilnya, King Cafe yang merupakan salah satu tempat karaoke yang Berada di Kelurahan Sumber Agung Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 masih nekat beroperasi di bulan Ramadhan. Selanjutnya, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan mengamankan para wanita pemandu karaoke dan para Tamu serta botol minumas keras (Miras) berbagai merk dilokasi tersebut.

AKP. Denhar selaku Kapolsek Lubuklinggau Utara menerangkan, bahwa kegiatan malam ini merupakan untuk memberikan himbauan sebagaimana telah dikeluarkan peraturan Walikota Lubuklinggau, bahwa tidak diperbolehkannya adanya kegiatan hiburan malam selama bulan ramadhan.

” Kegiatan malam ini merupakan bentuk profesionalitas kepolisian Tujuannya untuk menjaga dan menciptakan Kamtibmas yang kondusif selama bulan suci Ramadhan di wiliyah hukum kota Lubuklinggau,
tadi kita mendapati ada salah satu kafe di Kelurahan Sumber Agung yang beroperasi serta didapati ada beberapa pengunjung disana dan kami lakukan pemerikasaan identitas, dan kami mendapatkan ada dua orang wanita yang mengaku sebagai pemandu lagu merupakan anak dibawah umur, dan telah kami amankan ke Unit Perlindungan Anak Polres Lubuklinggau,” ungkapnya.

Ia menghimbau, kepada pemilik usaha tempat hiburan malam mewajibkan untuk tutup atau dilarang beroperasi, hal itu untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadhan.”Pungkasnya (RioJarwo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *