Lintangpena.com Bima, NTB – Kehebohan melanda Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyusul keputusan Polres Bima Kota yang menetapkan Ardiansyah, korban pengeroyokan brutal oleh sekelompok preman, sebagai tersangka pengancaman. Kejadian ini bermula di Kecamatan Wera, dimana Ardiansyah, warga Desa Tawali, mengalami luka serius akibat pengeroyokan tersebut. Ia menderita luka bacok di kepala dan tusukan tombak di paha.
Alih-alih mendapatkan keadilan, Ardiansyah justru dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan ringan, sementara para pelaku pengeroyokan yang seharusnya dijerat pasal 170 KUHP (penganiayaan secara bersama-sama) masih dalam tahap penyidikan. Keputusan ini menuai kecaman dari berbagai pihak yang menilai Polres Bima Kota telah gagal menegakkan hukum dan justru melindungi para pelaku kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Franto Matondang, dalam klarifikasinya tanggal 18 Januari 2025, menyatakan kasus ini sebagai kasus saling lapor. Namun, keterangan ini dibantah oleh berbagai pihak yang menilai bahwa laporan pengancaman dari para preman tersebut direkayasa untuk menjadi alat barter agar laporan korban dicabut.
“Jika kamu cabut laporanmu, maka kami akan perintahkan pelaku untuk mencabut laporannya,” demikian sindiran yang ditujukan kepada pihak kepolisian. Hal ini menunjukkan dugaan kuat bahwa Polres Bima Kota lebih memihak kepada para pelaku ketimbang korban.
Para ahli hukum menilai, proses hukum yang dijalankan Polres Bima Kota jauh dari kata profesional. Bukti-bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi korban dan visum et repertum, seharusnya sudah cukup untuk menetapkan para pelaku pengeroyokan sebagai tersangka, menangkap, dan menahan mereka sesuai pasal 183 dan 185 ayat 3 KUHAP. Namun, hal ini tidak terjadi, menimbulkan kecurigaan bahwa Polres Bima Kota bertindak sebagai beking para preman.
Kejadian ini menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penegakan hukum di wilayah tersebut. Tindakan Polres Bima Kota dinilai telah mencederai institusi kepolisian dan menimbulkan ketidakpercayaan publik. Pihak yang merasa dirugikan bahkan mengancam akan melaporkan kasus ini ke Mabes Polri jika Kapolres Bima Kota tidak segera mengambil tindakan. Kasus ini menjadi sorotan tajam dan menjadi bukti nyata bahwa hukum masih belum mampu menjangkau semua lapisan masyarakat, khususnya ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.
Team/Red (Pancabuananews)
GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama
Editor: Asep NS
