Polda Metro Jaya Tangkap 12 Tersangka Pengedar Ribuan Lembar Uang Dolar Palsu Pecahan 100

Lintangpena.com Jakarta – Peredaran uang dolar palsu kembali terjadi. Kali ini Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 12 tersangka di dua lokasi.

Dari penangkapan tersangka tersebut, petugas juga berhasil mengamankan ribuan lembar dolar USD palsu pecahan $ 100. Dilokasi pertama petugas menyita 30 Lak atau 2.922 lembar. Sedangkan di lokasi kedua ada 10 Lak atau 1000 lembar.

Dalam keterangan pers, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menggungkapkan dari 12 orang yang digelandang ke Polda Metro Jaya, 8 orang tersangka ditangkap di TKP 1 berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS. Sedangkan di TKP 2 ditangkap 4 tersangka berinisial RW, R, MS dan A.

” Tersangka ditangkap di TKP 1, Jumat 28 April 2023 di Rumah Makan Padang Sederhana Jalan Panjang, Kelapa Dua Kebon Jeruk Jakarta Barat. Sedangkan di TKP 2, Selasa 9 Mei 2023 di Warung Upnormal Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ” beber Aulia didampingi Kabid Humas PMJ Kombes Pol Trunoyudo dan Kasubdit Fismondev AKBP Tyas Puji Rahadi di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (19/5/2023).

Aulia menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD. Informasi tersebut dilanjuti petugas bergerak menangkap para tersangka dan menyita barang bukti berupa uang dolar palsu pecahan 100.

“Merespon adanya informasi dari masyarakat terkait peredaran uang dolar palsu, petugas maka Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta, “ungkap Aulia.

Aulia mengatakan bahea dampak dari peredaran uang palsu dapat merugikan secara individual, tetapi bisa juga mempengaruhi skala yang lebih besar. Karena dalam jumlah yang banyak dapat menimbulkan inflasi, karena banyaknya masyarakat yang mengira uang palsu tersebut adalah uang asli yang lambat laun akan mengacaukan ekonomi.

” Para tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tandas Aulia.

(RSS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *