Lintangpena.com Garut, Jawa Barat – Polemik yang membelit Koperasi Kiara Dodot, Kabupaten Garut, mencapai babak baru dengan digelarnya audiensi di Komisi III DPRD Garut. Audiensi yang difasilitasi Aliansi Kincir Angin, Jumat lalu, dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pengurus Koperasi Kiara Dodot, dan warga yang merasa dirugikan.
Permasalahan utama berpusat pada dugaan pelanggaran administratif dan sengketa lahan. Aliansi Kincir Angin menuding Koperasi Kiara Dodot melanggar Permenkop No. 25 Tahun 1992 terkait pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban. Selain itu, penggunaan dan pelepasan lahan yang diduga merupakan tanah adat menjadi sorotan. Proses penerbitan sertifikat HGB oleh ATR/BPN juga dipertanyakan.
Bambang Riswandi, mantan Wakil Ketua Koperasi Kiara Dodot yang juga mengaku sebagai ahli waris lahan yang disengketakan, menyatakan keberatan atas pemecatannya yang dinilai sepihak. Ia mempertanyakan legalitas tindakan Ketua Koperasi, Adeng Wisnu Wardana, terkait pengelolaan aset dan pelepasan lahan.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Garut melaporkan telah melakukan investigasi dan memberikan teguran tertulis kepada Koperasi Kiara Dodot. Namun, terkait pembubaran koperasi, pihaknya masih menunggu arahan dari Kementerian Koperasi.
Anggota DPRD Garut, Asep Oco, yang memimpin audiensi, menyarankan agar semua pihak menyelesaikan perselisihan melalui jalur musyawarah atau jalur hukum, sesuai dengan notulen audiensi.
Penajournalis.com, Garut
Editor: Asep NS