Permohonan Maaf dan Klarifikasi Atas Berita Youtube

Lintangpena.com, – Bogor |Munculnya berita youtube dari Kamera Desa, terkait Pemerintahan Desa Barengkok Kecamatan Jasinga Bogor, yang di unggah dari konten pribadi, sudah di klarifikasi sekaligus permohonan maaf, hal itu di ucapan langsung oleh pemiliknya Rumly.

Bacaan Lainnya

Bertempat di Aula kantôr Desa Barengkok, disaksikan oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Team Kuasa Hukum dari A.F & Kolega Law Office Jakarta, Kasi Pem. Kecamatan, Tokoh Masyarakat, Ulama dan puluhan jurnalis dari beberapa media. (23/6/2023).

Sebagaimana ucapan permohonan maaf tersebut, dengan segala ketulusan hati, atas kesalahannya, sehingga membuat keresahan ditengah masyarakat Barengkok.

Pada hari ini Jum’at, Tanggal 23-6-2023. Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya, atas kesalahan dan kekhilapan, terkait pemberitaan tersebut, serta tidak akan mengulangi lagi, kesalahan yang telah di perbuat,” ucap Rumly sambil memeluk Kades rasa penyesalannya.

Atas permintaan maaf tersebut langsung tanggapan dari pak Kades :
Saya Hermawan Setiawan sebagai Kepala Desa Barengkok, dan seluruh staff Pemerintahan Desa tentu dengan ucapan permohonan maaf dan klarifikasi yang disampaikan langsung oleh pemilik youtube dari Kamera Desa yaitu Rumly.

Sebagai insan manusia tentu saya memaafkan dengan setulus hati oleh karenanya meminta kedepanya untuk menjaga kondusifitas dan tetap bersinergi dengan baik dan positif, agar tidak ada yang merasa dirugikan, karena kami juga perlu media sebagai mitra, agar kedepan tetap terjaga talisilaturohim dan kebersamaan yang positif, ” pungkas Jaro panggilan akrab Kades Hermawan.

Sedangkan perwakilan dari team Kuasa Hukum Kades Hermawan, diwakili oleh Afrianto Koto, SH., M.H. Dengan tegas menyampaikan dengan ketulusan hati dari Kades Hermawan Setiawan ini, untuk memaafkan segala ucapan dari Rumly, harus di apresiasi dengan baik, sebab pemasalahan ini, jangan sampai terulang kembali, karena merupakan pelanggaran yaitu pemberitaan Bohong, pencemaran nama baik, yang di UP kepermukaan melalui media Elektronik, sebab bisa membuat keresahan dan memojokkan pihak lain.

Sesuai diatur dalam UU nomor 19 tahun 2016. Tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancaman pidana 7 tahun penjara.
Oleh karenanya Afri panggilan keseharian meminta kepada rekan Media untuk menjaga silaturohim dan bersinergi dalam rangka meningkatkan hubungan yang baik, dan memajukan potensi Daerah, khususnya Wilayah Jasinga dan umum Kabupaten Bogor.

Selain itu, dengan adanya kejadian ini kami harapkan agar insan pers/wartawan dapat memperhatikan kode etik, sebagai mana amanat UU nomo 40 tahun 1999 tentang PERS, jadi sebelum pemberitaan naik terpublikasi, harus dilakukan hak jawab dari Narasumber.

Agar setiap pemberitaan yang disajikan akurat dan transparan, jadi Marwah Wartawan/ insan pers benar-benar terjaga sesuai dengan Tupoksi nya dan terwujud fakta dilapangan,- tutup Afri yang diamini teamnya Agung R. Fitriawan, SH., M.H

Reporter : H.Aa dan Team.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *