Peningkatan Jalan Lingkungan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya Diprotes Warga

lintangpena.com Cibarusah, Kabupaten Bekasi – Proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Blok J1 RT 005/008, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, menuai protes dari sebagian warga. Pasalnya, jalan lingkungan tersebut dinilai masih layak digunakan karena baru diperbaiki secara swadaya beberapa bulan lalu (22/11/2025).

Proyek dengan nama pekerjaan “Peningkatan Jalan Lingkungan Perumahan Mutiara Bekasi Jaya” ini memiliki nomor SPMK 600.2.10.2/2976/SPK/Disperkimtan/1/2025 dengan waktu pelaksanaan 30 hari kalender, dimulai sejak 14 November dan dijadwalkan selesai pada 13 Desember 2025. Nilai kontrak proyek ini mencapai Rp. 323.892.339,00 yang bersumber dari APBD-P. CV. Ramos Perdana Raya bertindak sebagai pelaksana proyek.

Selain masalah penolakan warga, tim liputan juga menemukan kekurangan dalam fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek. Para pekerja terlihat tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang lengkap, hanya sebatas helm dan sarung tangan alakadarnya.

Padahal, fasilitas K3 atau APD merupakan kewajiban yang tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per.08/Men/VII/2010 tentang Alat Perlindungan Diri. Pengusaha wajib menyediakan APD sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pekerjanya. K3 juga merupakan sarana dan peralatan yang disediakan di tempat kerja untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan pekerja, sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 1970. Dugaan pelanggaran terhadap aturan ini menjadi sorotan.

Saat dikonfirmasi, pelaksana proyek berinisial EM menyatakan bahwa papan informasi proyek sudah ada dan akan segera dipasang. Keterlambatan pemasangan papan informasi ini juga disoroti, mengingat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengatur tentang kewajiban transparansi informasi proyek kepada publik.

Salah seorang warga Blok J1 Perumahan Mutiara Bekasi Jaya yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa jalan tersebut baru diperbaiki secara swadaya beberapa bulan lalu, sehingga masih layak digunakan.

Media sebagai kontrol publik akan melaporkan temuan ini melalui publikasi pemberitaan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Tujuannya adalah memastikan proyek peningkatan jalan lingkungan di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, sebagian masyarakat masih merasa keberatan dengan proyek ini. Mereka merasa proyek ini dipaksakan, bukan karena menolak pembangunan, tetapi karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa jalan lingkungan tersebut masih layak digunakan.

AJM

Editor: Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *