Pengembang Perumahan Permata Sindangpanon Banjaran Digugat Konsumen, Mangkir Sidang

Lintangpena.com Banjaran, Kabupaten Bandung – PT Pancapuri Raharja (PT PR), pengembang Komplek Perumahan Permata Sindangpanon Banjaran, tengah menghadapi gugatan dari konsumennya di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Bandung. Gugatan terkait kewajiban pengembang dalam menyediakan fasilitas umum yang hingga kini belum terpenuhi.

Sidang yang telah berlangsung dua kali, menghadirkan kedua belah pihak. Sidang ketiga yang dijadwalkan sebagai sidang pembuktian pada Rabu (9/7/2025), bertujuan untuk memverifikasi legalitas dan perizinan perumahan, termasuk sertifikat kepemilikan konsumen. Namun, pihak tergugat, PT PR, mangkir dari sidang tersebut.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, pada sidang kedua (18/6/2025), perwakilan PT PR, TH, meminta penundaan sidang selama tiga minggu untuk mempersiapkan dokumen. TH menyatakan akan hadir di sidang pembuktian dengan kuasa hukum dan membawa bukti-bukti yang diperlukan. Ia juga menjelaskan bahwa perusahaan hanya memiliki site plan dan AMDAL, sementara UPL dan UKL diklaim tidak menjadi masalah karena kompleks perumahan telah berdiri sejak 1993, sebelum kewajiban tersebut diberlakukan. TH juga berjanji akan membangun jalan di Blok B1 dan B5.

Namun, janji tersebut tak ditepati. Ketidakhadiran PT PR di sidang pembuktian memicu kecurigaan terkait kelengkapan perizinan dan menimbulkan dugaan bahwa PT PR merupakan developer nakal.

Iwa Permana, selaku penggugat dan perwakilan warga, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran PT PR dan janji-janji yang tak ditepati selama bertahun-tahun. Fasilitas umum seperti jalan di Blok B1 (masih berupa tanah merah), jalan di Blok B5 (dibangun swadaya warga), dan Penerangan Jalan Umum (PJU) belum terwujud. Klaim PT PR mengenai tersedianya PJU di beberapa titik pun dibantah Iwa.

Iwa menambahkan bahwa hingga sidang ketiga, tidak ada itikad baik dari pengembang untuk memenuhi kewajibannya, baik dalam membangun fasilitas umum maupun berkomunikasi dengan warga. Ia berharap pihak berwenang dapat mengawasi PT PR dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum. Ketidakhadiran PT PR di sidang ketiga semakin memperkuat dugaan bahwa pengembang tersebut tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kasus ini menjadi sorotan dan mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengembang perumahan agar hak-hak konsumen terlindungi.

Red

Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *