Lintangpena.com Semarang – Dugaan pembangunan jalan di atas aliran sungai tanpa izin dan melanggar aturan di Perumahan Permata Puri, Ngaliyan, Kota Semarang, kembali mencuat. Advokat Oki Wicaksono Nurindra, SH, dari Kantor Hukum Wicaksono Wibisono, mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana untuk segera menyelidiki penyebab longsor yang terjadi di perumahan tersebut.
Oki Wicaksono, didampingi RM Mirza Agastya Samkusumo, SH, menyampaikan pernyataan ini saat ditemui awak media di depan gedung pelayanan BBWS Pemali Juana. Ia menjelaskan bahwa kliennya, Christopher Alun Samudra dan Akhmad Subaidi, mengalami kerugian material yang signifikan akibat longsor. Rumah mereka mengalami kerusakan hampir 50%.
“Longsor yang terjadi diduga akibat pembangunan jalan di atas aliran sungai oleh pengembang perumahan, PT PP Property, tanpa izin dan melanggar aturan. Hal ini mengakibatkan longsor dahsyat yang berdampak pada kerusakan rumah warga,” ujar Oki Wicaksono. [1][3]
Oki Wicaksono menambahkan bahwa pihak pengembang perumahan hingga saat ini tidak dapat dihubungi dan bungkam. “Kami sudah berupaya menghubungi pengembang, tetapi tidak ada respons. Mereka seakan-akan menghindar dari tanggung jawab,” ungkapnya. [1]
Terkait dengan dugaan tidak adanya izin pembangunan jalan dan pelanggaran aturan, Oki Wicaksono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mencari bukti dan informasi yang kuat. “Kami akan mengajukan gugatan hukum jika perlu. Kami berharap BBWS dapat segera menyelidiki kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban,” tegasnya. [1]
“Pembangunan di atas fasilitas umum seperti aliran sungai jelas dilarang. Hal ini diatur dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat merusak atau mencemari sumber daya air,” tambah Oki Wicaksono.
Lebih lanjut, Oki Wicaksono menyampaikan harapan kliennya. “Klien kami berharap agar BBWS dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Mereka ingin mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang mereka alami. Mereka juga berharap agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan,” pungkas Oki Wicaksono. [2]
Longsor di Perumahan Permata Puri ini telah berdampak pada sekitar 20-30 kepala keluarga. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan mengundang keprihatinan. Diharapkan BBWS dapat segera menyelidiki kasus ini dan memberikan solusi yang adil bagi para korban.
Vio Sari/Menanti Bakara
Editor: Asep NS







