Lintangpena.com Pemalang – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus menjadi sorotan publik. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan, namun pihak penasehat hukum korban mendesak Polres Pemalang untuk segera menahan tersangka.
Kasus ini terungkap setelah korban, MD (34), mengungkapkan telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh atasannya di tempat kerja. Suami korban, Uyung (46), mengungkapkan kekecewaan atas lambatnya proses hukum, yang telah berjalan sejak Juni 2024. Meskipun SG telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2024, ia masih berada di rumahnya dan belum ditahan oleh pihak kepolisian.
Febri, SH., MH., penasehat hukum korban dan dewan pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN), telah mendatangi Polres Pemalang untuk mempertanyakan lebih lanjut proses hukum yang dialami kliennya. Febri menegaskan bahwa tersangka dapat dikenai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, khususnya Pasal 15 huruf d, junto Pasal 6 huruf w, b, dan c.
“SP2HP yang ketiga sudah dikeluarkan, dan terduga pelaku pelecehan sudah ditetapkan oleh pihak penyidik Polres Pemalang. Tentu kami berharap tersangka untuk segera ditahan. Ini lex specialis (Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali merupakan istilah dalam bahasa latin untuk mengartikan asas-asas hukum yang mengandung arti bahwa aturan yang sifatnya khusus mengesampingkannya aturan itu yang sifatnya umum),” terang Febri.
Febri menekankan bahwa dalam kasus ini, lex specialis berlaku, yang artinya hukum khusus tentang tindak pidana kekerasan seksual mengesampingkan hukum umum. Hal ini menjadi dasar kuat untuk mendesak pihak kepolisian segera menahan tersangka.
“Kami berharap Polres Pemalang dapat segera menindaklanjuti penetapan tersangka dengan menahan SG. Hal ini penting untuk memberikan rasa aman dan keadilan bagi korban, serta untuk mencegah terulangnya tindakan serupa,” tegas Febri.
Pihak kepolisian Polres Pemalang melalui IPTU Widodo selaku Kasi Humas, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa kasus tersebut sudah dalam proses penyidikan. Namun, belum ada pernyataan resmi mengenai rencana penahanan tersangka.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya penegakan hukum yang adil dan cepat dalam kasus kekerasan seksual. Pihak penasehat hukum korban berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang lebih tegas dan berpihak pada korban.
“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi korban,” pungkas Febri.
Yan Teguh
Editor: Asep NS







