Pemkab Tangerang Gelar Rapat Sosialis OSS- RBA dan OPD

Penajournalis.com

Lintangpena.com Tangerang Banten – Pemkab Tangerang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang menggelar rapat sosialisasi Online Single Submission Risk Babsed Approach (OSS-RBA) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknisi Kabupaten Tangerang.

Rapat digelar di Hotel Lemo jalan raya Legok Karawaci Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang yang dihadiri Kepala Dinas DPMPTSP Drs. H. Soma Atmaja, M.Si,. H. Agus Supriatna, S.Sos, M.Si, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan serta turut hadir juga Dinas Teknis, Dinas Tata Ruang Bangun, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan. Selasa, (8/11/2022).

Kepala Dinas DPMPTSP yang di wakili Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan mengatakan bahwa terkait dengan undang-undang pipa kerja kemarin sudah turunan juga PP, karena ini bersifat nasional terkait dengan pelayanan perizinan sentral, pelayanan itu apa yang salah satu backbone-nya sekarang bukan ada temen-temen lagi, ungkapnya.

“Open kita, makanya kita melibatkan juga siapa pemukiman pertumbuhan pada koperasi yang sudah berhubungan banyak”.

Hal ini yang bagus dan akan mendongkrak investasi di Kabupaten Tangerang pada akhirnya nanti, kita bisa kirimkan. Satu hal lagi bahwa pak Hadi sudah menyampaikan kepada kita bahwa kita punya tagline melayani dalam konteks menjaga Investasi, bagaimana investasi yang ada di kabupaten Tangerang, jelasnya.

Lanjutnya, kemudian menjaga agar kondisi dan suasana lebih baik bagi para pengusaha kerajinan bangunan itu berbeda lagi terkait proses teknis perizinan seperti tata ruang bangunan nanti izin prinsip demokrasi aplikasinya OSS, misalnya mau masuk nanti oss.go.id, katanya.

Semua harapan kita adalah dalam hal pelayanan ada percepatan karena nanti yang melayani masuk sistem ini adalah sistem yang smart engine (mesin pintar), ketika kita masukin permohonan kita akan diseleksi. Apakah dia masuk dalam kategori rendah (UMK) yang akan terbit secara otomatis nomor induk berusaha, bebernya.

“Tapi kalau yang berorientasi berisiko tinggi nanti harus ada proses lebih lanjut lagi, itu nanti ada DPR, PUBG tidak harus datang ke dinas misal untuk PBG atau UMB seperti koperasi. Selain itu apabila ada pedagang mau memiliki legalitas usaha cukup NIB saja”.

Sebenarnya pendaftaran melalui handphone bisa di rumah dengan catatan masyarakat yang tidak begitu paham terhadap aplikasi ini kita sedang melaksanakan sosialisasi ke OPD. Sebenarnya sudah lama, awal mula kita melibatkan offline untuk melakukan pemahaman yang sama karena nanti kita sama-sama sudah lama memberikan pelayanan kepada masyarakat terhadap proses perizinan.

(Muhtadin)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *