Pelaksana Hukum Melanggar Hukum: Luthfi Yazid Desak Pembenahan Total Dunia Hukum

Lintangpena.com Jakarta, 5 November 2024 – Dunia hukum Indonesia kembali terguncang dengan tertangkapnya seorang advokat bernama Lisa Rahmat oleh Kejaksaan Jawa Timur dalam kasus dugaan penyuapan. Lisa Rahmat diduga terlibat dalam konspirasi untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari jerat hukum terkait kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Kasus ini telah memicu seruan mendesak untuk melakukan pembenahan total dunia hukum di Indonesia. Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Luthfi Yazid, dalam pidatonya pada pelantikan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Sulawesi Selatan, Minggu (3/11/2024), menyatakan keprihatinannya atas kasus tersebut dan menyerukan agar kasus serupa tidak terulang lagi.

Bacaan Lainnya

Luthfi Yazid mengingatkan bahwa kasus ini bukanlah kasus pertama yang melibatkan oknum penegak hukum. Kasus serupa telah terjadi sebelumnya, melibatkan advokat senior OC Kaligis, Jaksa Pinangki Sirna Malangsari, Polisi Jend (P) Joko Susilo, mantan Kabareskrim Jend (P) Suyitno Landung, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hasbi Hasan, mantan Hakim Agung Gazalba Saleh, dan Hakim Agung Sudradjad Dimyati.

“Seorang klien yang mempunyai persoalan hukum pastilah bercerita kepada pengacaranya. Seorang pengacara (sebagai profesi mulia, officium nobilee) yang baik haruslah mendengarkan apa yang disampaikan kliennya, kemudian memetakan persoalan hukumnya, memberikan analisis hukum dan memberikan solusi-solusi hukum yang berpatokan pada prinsip kebenaran dan keadilan,” tegas Luthfi dalam pernyataan persnya, Senin, 4 November 2024. [1]

Kasus Tannur juga melibatkan tiga orang hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang ditangkap karena diduga menerima suap dan gratifikasi. Bahkan, seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar (ZR) juga diduga terlibat dalam permufakatan jahat dan ditangkap. Saat penggeledahan di rumahnya, ditemukan uang hampir Rp1 triliun dan emas batangan seberat 51 kg.

Peristiwa ini menjadi sorotan publik dan media karena beberapa hal. Pertama, para hakim baru saja menuntut kenaikan kesejahteraan dan gaji dengan melakukan mogok nasional dan cuti bersama. Kedua, Ketua Mahkamah Agung yang baru, Prof Sunarto, dihadapkan pada tugas berat untuk memperbaiki dan membenahi MA secara total. Ketiga, jumlah uang yang disita dari tersangka mencapai angka fantastis, yang menunjukkan skala besar dugaan korupsi di dunia hukum.

Luthfi Yazid menekankan bahwa kesalahan tidak hanya terletak pada hakim dan MA, tetapi juga pada semua Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk pemerintah. “Yang benar adalah semua Aparat Penegak Hukum (APH) termasuk pemerintah harus introspeksi dan berbenah agar pencari keadilan tidak dirugikan. Kepolisian, Kejaksaan, kalangan advokat, dan Korps Kehakiman semuanya dapat menjadi bagian dari jaringan mafia peradilan,” ujarnya. [2]

Luthfi Yazid juga mendesak Komisi Yudisial dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pembenahan total. Ia menilai kedua lembaga tersebut kurang “bergigi” dalam memberantas korupsi dan mafia peradilan.

Terkait KPK, Luthfi Yazid mendesak DPR RI untuk segera melakukan seleksi terhadap 10 calon komisioner KPK dan 10 orang calon Dewan Pengawas KPK yang belum diuji kelayakannya. “DPR harus memilih calon yang berintegritas dan terbaik dari mereka. DPR juga harus terbebas dari kepentingan politik partisan dalam melaksanakan tugasnya,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa dunia hukum Indonesia masih memiliki banyak masalah dan membutuhkan pembenahan total. Peristiwa ini juga menjadi momentum untuk mendorong reformasi hukum yang lebih komprehensif dan berfokus pada penegakan hukum yang adil dan berintegritas.

Red

Sumber: Wilson Lalengke (Ketum PPWI)

Editor: Asep NS 

Pos terkait