Pasca Karyawan “(Asnan)” Ditahan Di Polsek Besitang, Sang Isteri Surati Disnaker, Bupati dan DPRD Langkat

 

Lintangpena.com, Langkat – Ironis memang tapi inilah fakta yang tengah terjadi di desa Halaban, Kec. Besitang, Kab.Langkat, Sumatra Utara.Asnan karyawan PT.Putri Hijau Halaban sudah mengabdikan diri dan bekerja di PT Putri Hijau dari tanggal 21 November 2012, berdasarkan S.K.No.006/PH-BST/XI/2012.
Tapi mujur tak dapat diraih, malang tak dapat di tolak.Tepatnya pada tanggal 28 Desember 2022 Asnan diduga mengambil berondolan sawit disekitaran perbatasan antara perkebunan dan perkampungan warga. Asnan pun di tangkap centeng kebun dan diserahkan ke mapolsek Besitang.

Bacaan Lainnya

 

 

Pihak kepolisian Besitang pun langsung mengeluarkan surat perintah penangkapan Nomor:SP.Kap/57/XII/Res.1.8/2022 Reskrim dan surat perintah penahanan Nomor:SP.Han/39/XII/Res.1.8/2022/Reskrim.

Ditemui ditempat terpisah dikediaman nya dusun HKTI desa Halaban Kec.Besitang Kab.Langkat pihak keluarga istri Asnan, Nopa Novita yang sedang hamil dan kedua anaknya yang masih kecil-kecil terus menangis.

 

 

Dirinya menuturkan dan sangat menyayangkan tindakan pihak perkebunan PT.Putri Hijau maupun centeng kebun, karena tidak ada pemberitahuan terkait penangkapan suaminya kepada pihak keluarga.

” Setelah di cari-cari dan tak kunjung ditemukan akhir nya ada tetangganya yang memberi kabar bahwa suami nya sudah di tangkap centeng kebun dan di bawa ke Polsek “, ungkap nya sembari bercucuran air mata.

Keesokan hari nya pihak keluarga mempertanyakan bagai mana nasib keluarga Asnan selama Asnan masih dalam tahanan, karena Asnan merupakan tulang punggung keluarga, mengingat istri Asnan yang tengah hamil dan 2 (Dua) orang anak nya yang masih kecil-kecil. Dan status Asnan pun masih Karyawan di PT.Putri Hijau Halaban.

Menurut keterangan yang di peroleh dari orang tua Asnan menuturkan “Pihak manejer PT.Putri Hijau mengatakan pihak nya hanya mengeluarkan gaji nya bulan ini dan beras cuma itu yang bisa “.

“Biarkan aja Asnan di tahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya, ” tutur nya menirukan ucapan manajer tersebut.

Menyikapi hal itu istri Asnan pun berkirim surat ke dinas tenaga kerja Kab.Langkat dan surat pun di terima oleh P. Nainggolan pada tanggal 10 Januari 2023, ke Bupati Langkat nomor 337-088(Bup) diterima oleh Masdeliah HRP pada tanggal 10 januari2023.

Serta ke ketua DPRD Langkat diterima oleh staf sekretariat DPRD Bagas pada tanggal yang sama.

Tembusan surat pun sampai ke PT. Putri Hijau Halaban tapi pihak perkebunan tidak mau memberi tanda terima surat dan terkesan tertutup.

(SUTRISNO) 

Editor : Asep NS 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *