Pasca Bupati Batang Lakukan Penertiban Warem di Banyuputih, Satu Warung Masih Berdiri dan Beroperasi

Lintangpena.com BATANG – Bupati Batang M. Faiz Kurniawan bersama tim Satpol PP melakukan penertiban terhadap warung remang-remang (warem) di wilayah Kecamatan Banyuputih, khususnya Desa Penundan dan sekitarnya. Penertiban dilakukan akibat keluhan warga terkait aktivitas maksiat seperti karaoke, penjualan minuman keras, dan praktik ilegal lainnya yang mengganggu ketenangan masyarakat.

Sebanyak 57 bangunan semi-permanen yang berdiri di lahan milik Kementerian PUPR dan Perhutani menjadi target penertiban. Tindakan ini diawali dengan kunjungan Bupati saat kegiatan sambang desa di Desa Penundan pada September 2025, di mana warga mengajukan permintaan untuk menghapus warung-warung di jalur Pantura Alas Roban yang meresahkan.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, Satpol PP Batang mengeluarkan Surat Peringatan (SP) ketiga dan terakhir kepada para pemilik warung. Sebagian besar pemilik (sekitar 12 hingga 21 bangunan) membongkar sendiri warung mereka. Sisa bangunan yang tidak dibongkar mandiri kemudian dibongkar paksa oleh tim gabungan Satpol PP, Polres Batang, PLN, dan pihak terkait menggunakan alat berat pada tanggal 23 Oktober 2025. Penertiban difokuskan di Desa Penundan, Sembung, dan Banaran, dengan tujuan menghilangkan aktivitas ilegal yang meresahkan.

Seperti yang dilansir Suara Merdeka, pasca-pembongkaran Satpol PP akan melakukan patroli rutin agar lokasi tidak kembali digunakan untuk aktivitas serupa. Namun demikian, terdapat informasi bahwa salah satu warung yang tidak jauh dari Pabrik Wanho daerah Cekelan Penundan diduga masih berdiri dan beroperasi. Warung tersebut dikabarkan milik pasangan suami istri dengan nama panggilan Hm dan Da, sementara warung lainnya telah diratakan dengan tanah.

Tim liputan khusus media berharap pemerintah setempat dapat melakukan penanganan yang adil dan tidak pandang bulu. Jika seluruh warung lainnya telah dibongkar, warung yang masih berdiri tersebut juga perlu mendapatkan penanganan sesuai peraturan yang berlaku.

M Bakara

Editor: Nurhidayah

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *