Lintangpena.com SALATIGA – Agung (35), warga Dusun Banjaran Cengklik Rt.039 Rw.007 Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengeluhkan berdirinya tiang milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) UP3 Kota Salatiga yang ditanam di tanah miliknya tepatnya di halaman rumahnya. Merasa khawatir keselamatan keluarganya, Agung memohon agar pihak PLN memindahkan tiang listrik tersebut.
Bukannya dipindahkan, Agung mengaku malah diminta biaya ganti rugi Rp.4.307.735,- juta oleh petugas perusahaan Plat Merah tersebut. Pemilik rumah berbalut kayu tersebut, merasa tak sanggup membayar jumlah uang dianggapnya sangat banyak untuk memindahkan tiang listrik yang berada di tanah miliknya itu.
“Tanggal 26 Desember tahun 2022, saya membuat surat permohonan pemindahan tiang listrik ditujukan kepada Meneger PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga. Saya memohon agar PLN segera memindahkan tiang listrik itu, dari halaman rumah, takut tumbang dan kesetrum,” kata Agung, Selasa (17/01/2023) kepada awak media
Tercatat Tgl 10 Januari 2023 di dalam surat balasan PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga menerangkan;
1. Sesuai Kep.Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang pedoman dan petunjuk tata usaha pelanggan terkait pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya.
2. Sesuai UU No.30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, bahwa untuk penanaman tiang distribusi tidak mendapatkan biaya kompensasi atau penggantian.
3. Pihak PT PLN UP3 Kota Salatiga setelah diadakan pengecekan di lokasi, terdapat perubahan kontruksi jaringan listrik yang sudah ada, sehingga menimbulkan biaya sebesar Rp.4.307.735,- juta akan kami bebankan kepada saudara pemilik tanah huni yang ditanami tiang listrik, dan biaya tersebut belum termasuk materai Rp.10.000,- dan biaya administrasi Bank.
Seseorang petugas PLN menghubungi Agung melalui selulernya. Petugas itu bersedia memindahkan tiang listrik tersebut, asalkan Agung membayar beban biaya administrasi sebesar Rp.4.307.735,- juta.
“Pihak PLN, meminta biaya beban administrasi sebesar Rp.4.307.735,- kepada saya, katanya itu, sudah Sesuai Kep. Dir PT PLN (Persero) Nomor 021.K/0599/DIR/995 tentang Pedoman dan Petunjuk Tata Usaha Pelanggan terkait Pengaduan perbaikan/pergeseran instalasi PLN maka akan dikenakan biaya pemindahan tiang listrik. Saya pun kaget kok mahal sekali,” ungkap Agung.
Sebagai orang awam, Agung mengaku tidak tahu persis prosedur pemindahan tiang listrik diwajibkan membayar uang Rp.4.307.735,- juta. Namun, karena penghasilannya pas-pasan, Agung hanya pasrah kalo terjadi hal yang tidak diinginkan.
“Saya bermohon agar PLN segera memindahkan tiang listrik tersebut dari halaman rumah. Karena hanya itu saya pinta, untuk biaya hidup saja kesulitan,” jelas Agung.
Karena Agung menjelaskan ketidaksanggupannya membayar uang Rp.4.307.735,- juta itu, PLN tak menggubris permohonan pemindahan tiang listrik yang ditanam di tanah miliknya persis di halaman rumahnya.
Ketika ditemui, Manager PT PLN (Persero) UP3 Kota Salatiga, Faourq Yudistira mengatakan, pihaknya kenapa membalas dengan surat, karena ada permohonan melalui surat. Jadi secara kedinasan di manapun instansi kalau ada permohonan surat, akan dibalas dengan surat.
Kenapa muncul peraturan UU No.30 tahun 2009 itu, yang dilampirkan di surat pembalasan tersebut untuk hanya menegaskan untuk terkait dengan penanaman tiang listrik distribusi.
“Tidak ada kompensasi untuk penanganan pergeseran atau pemindahan tiang listrik yang tipe distribusi yang tertanam di tanah haknya, tepatnya di halaman rumah Agung. Kita mengacu pada UU No.30 tahun 2009, Pasal 30 Ayat (2),” terang Farouq.
UU No.30 Tahun 2009 Pasal 30 Ayat (2) menerangkan, ganti rugi atas tanah termasuk untuk sisa tanah yang tidak dapat digunakan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Yang dimaksud “Secara Langsung” adalah penggunaan tanah untuk pembangunan instalasi tenaga listrik, antara lain, pembangkitan, gardu induk, dan tapak menara transisi,” tegas Faourq Yudistira, ketika ditemui awak media, Rabu (18/01/2023) 09.15 WIB.
Ia juga menjelaskan, kenapa bisa muncul beban biaya administrasi itu, karena permohonan itu tidak masuk di anggaran di tahun ini.
“Sehingga PLN ketika ada permohonan itu, beban untuk bayar rekanan ditanggung sendiri oleh masyarakat atau pemohon sendiri,” jelas Faourq Yudistira.
Team
Editor : Asep NS