Medsos Bukan Medan Tempur: TBG/Tomsir Benediktus Diamankan Polres Depok, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara

Lintangpena.com DEPOK — Keberanian yang selama ini ditampakkan di media sosial ternyata tidak cukup untuk menghadapi proses hukum yang sebenarnya. TBG alias Tomsir Benediktus, yang kerap melontarkan ucapan menghina dan ancaman terhadap anggota Pemuda Batak Bersatu (PBB), kini resmi diamankan jajaran Polres Depok pada 1 September 2026. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap Amran Rajagukguk, anggota PBB yang menjadi korban dalam perkara tersebut. Informasi ini dirangkum hasil penelusuran tim liputan bersama media online Bakaratobanews.

Sudah Tersangka Sejak Juli, Baru Diamankan September

Bacaan Lainnya

Penetapan status tersangka sebenarnya sudah jatuh sejak 24 Juli 2026, melalui Surat Penetapan Tersangka No. S. Tap.Tsk/227/VII/RES.1.6/2026/SATRESKRIM. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, barulah TBG diamankan. Selama jeda itu, ia masih disebut kerap berkoar-koar di media sosial — seolah-olah bebas dari tanggung jawab. Kini, semua ucapan dan tindakannya harus dipertanggungjawabkan di hadapan aparat hukum.

Riwayat Hukum Tak Baru Pertama Kali

Tomsir bukan orang asing bagi dunia peradilan. Ia diketahui pernah menjalani hukuman sebagai narapidana dalam perkara perampasan kendaraan di wilayah hukum Polda Jawa Tengah. Berprofesi sebagai “mata elang” atau penagih utang, riwayat tersebut terpisah namun menggambarkan pola hidup yang kerap berbenturan dengan hukum.

Jerat Hukum Mengancam Hingga 12 Tahun

TBG disangkakan melanggar Pasal 262 KUHP dan/atau Pasal 466 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan/atau Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman pidananya berat, tergantung akibat yang ditimbulkan:

– Pasal 262 KUHP: 5 tahun (kekerasan dasar), 7 tahun (luka), 9 tahun (luka berat), hingga 12 tahun penjara jika berakibat kematian.
– Pasal 466 KUHP: 2,5 tahun (penganiayaan dasar), 5 tahun (luka berat), hingga 7 tahun penjara jika berakibat kematian.

Besaran tersebut adalah ancaman maksimal — putusan akhir tetap menjadi kewenangan hakim di pengadilan berdasarkan pembuktian.

Medsos Bukan Wilayah Tanpa Hukum

Kasus ini menjadi pelajaran berharga: media sosial bukan ruang bebas tanpa konsekuensi. Ucapan menghina, ancaman, hingga tindakan kekerasan yang diancamkan di dunia maya tetap memiliki bobot hukum di dunia nyata. TBG yang selama ini tampil garang di layar gawai, kini harus menjawab setiap tuduhan di hadapan hukum — bukan lagi sekadar berdebat di kolom komentar.

Ruang Hak Jawab Diberikan Sesuai UU Pers

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sumber Penelusuran: Tim Liputan — Bakaratobanews
Editor: Nurhidayah

#Depok #TBG #TomsirBenediktus #PemudaBatakBersatu #PBB #Penganiayaan #PolresDepok #HukumPidana #MedsosBukanWilayahBebas #AkuntabilitasPublik #Bakaratobanews #UU40Tahun1999 #HakJawab #Lintangpena

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *