Lintangpena.com Kuningan, Jawa Barat – Dugaan praktik mafia solar bersubsidi terendus di SPBU 34.45514 Desa Caracas, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan. Awak media menemukan kejanggalan dalam proses pengisian solar di SPBU tersebut, yang diduga menjadi tempat transaksi ilegal penjualan solar bersubsidi.
Pantauan awak media sejak beberapa waktu terakhir menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Terlihat tumpukan dirigen solar dan bahkan botol mineral 1,5 liter yang digunakan untuk mengisi solar.
Pada tanggal 14 Oktober 2024, terpantau seorang pengendara sepeda motor membawa empat dirigen berukuran 30 liter, yang diduga untuk dijual kembali. Seorang pengendara lain menyusul dengan membawa dua dirigen.
Ketika dikonfirmasi, pembeli mengaku bahwa solar tersebut akan dikumpulkan dan dijual ke para pengusaha dan petani dengan harga Rp. 8.500/liter, bahkan bisa dinego hingga Rp. 8.200/liter.
Awak media kemudian menemui petugas SPBU bernama Lili, yang berjaga dan mengawasi. Namun, pengawasan yang dilakukan Lili dipertanyakan karena terbukti bahwa mafia solar bisa mengisi dirigennya berulang kali di SPBU tersebut.
Lili berdalih bahwa pembeli yang menggunakan dirigen adalah petani yang sudah tercatat dan memiliki surat dari Dinas Pertanian. Ia juga menyebutkan bahwa setiap pengisian solar harus menggunakan barcode dan memiliki masa berlaku sesuai dengan surat tersebut.
Namun, saat ditanyakan mengenai berkas dari Dinas Pertanian atas nama terduga pelaku mafia BBM bersubsidi, berkas tersebut ternyata sudah kadaluarsa dan harus diperpanjang.
Lebih lanjut, Lili menyebutkan bahwa yang mengisi di SPBU tersebut hanya orang dekat, namun saat dijumpai, ada berkas dari wilayah Kondang Sari Cirebon. Hal ini menimbulkan pertanyaan, karena jika seseorang membeli BBM Solar menggunakan dirigen dari wilayah Cirebon bisa membeli ke SPBU wilayah Kabupaten Kuningan, apakah ini tidak menjadi rancu?
Terkait pembelian yang tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Dinas terkait mengenai jumlah solar, Lili menjelaskan bahwa pembeli yang menggunakan 4 dirigen dengan total 120 liter, biasanya memiliki 4 barcode.
“Kami selalu melayani dengan memakai barcode pak, namun kami tidak tahu di peruntukan apa solar memakai dirigen tersebut,” ujar Lili.
Informasi yang digali awak media menunjukkan bahwa “Y”, salah satu pembeli, membeli solar tanpa barcode. Barcode tersebut diduga digunakan sebagai azas manfaat untuk oknum petugas SPBU dan para pemain solar ilegal.
Saat awak media mendekati pembeli yang menggunakan dirigen, mereka langsung pergi. Lili menjelaskan bahwa mereka takut karena mengetahui keberadaan awak media.
Pertanyaan muncul, jika mereka menggunakan barcode, mengapa mereka pergi tanpa mengisi? Mengapa mereka takut?
Saat ingin menggali lebih jauh, Lili meminta awak media untuk menghubungi manajer atau pemilik SPBU keesokan harinya. Namun, ketika dihubungi melalui WhatsApp, Pak Haji Eka tidak merespon.
Saat awak media ingin mengisi bensin, Lili mencoba menyogok dengan amplop berisi uang Rp. 50.000.
Perbuatan penimbunan atau penyimpanan BBM bersubsidi tanpa izin dapat dipidana sesuai dengan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).
Pemerintah juga akan menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM subsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 94 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU 34.45514 Desa Caracas Kec.Cilimus.Kab Kuningan Jawa Barat akan diteruskan ke BPH Migas.
Tim Investigasi
Editor: Asep NS







