M. Bakara, Ketua DPD GMOCT Jateng, Desak Polda Tindak Tegas Rentenir Sumowono yang Diduga Peras Warga dengan Bunga 45 Persen per Bulan

lintangpena.com Bandungan, Jawa Tengah – Praktik rentenir berkedok koperasi kembali mencuat di Kabupaten Semarang. Mujibah Rohmah, seorang ibu rumah tangga asal Bandungan, mengaku menjadi korban pemerasan oleh rentenir bernama Mira Defita, warga Sumowono, yang diduga mengenakan bunga hingga 45 persen per bulan.

Mujibah mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, ia terpaksa meminjam uang sebesar Rp10 juta kepada Mira Defita karena kesulitan ekonomi. Sebagai jaminan, Mujibah menyerahkan sertifikat tanah atas nama Siti Asmaah dan BPKB kendaraan. Bunga yang dibebankan mencapai Rp4,5 juta setiap bulan.

“Saya sudah bayar bunga selama 10 bulan, totalnya sudah lebih dari tiga kali lipat dari pokok pinjaman. Tapi ketika saya minta sertifikat dan BPKB saya dikembalikan, Mira tetap memaksa saya bayar pokoknya juga. Saya sudah tidak sanggup lagi,” ujar Mujibah.

Mujibah menuturkan bahwa koperasi atau lembaga pinjaman yang dijalankan oleh Mira Defita diduga tidak memiliki izin resmi, sehingga kuat dugaan praktik tersebut merupakan bank gelap. Ia berencana melaporkan dugaan pemerasan dan praktik pinjaman ilegal ini ke Polda Jawa Tengah.

Saat dikonfirmasi, Mira Defita membantah mengenal Mujibah Rohmah. “Saya tidak kenal Mujibah Rohmah,” ujarnya singkat. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar karena dokumen jaminan berupa sertifikat dan BPKB disebut masih berada di tangan Mira.

Ketua DPD Jawa Tengah GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama), M. Bakara, menilai kasus ini sebagai bentuk nyata penindasan ekonomi terhadap masyarakat kecil. “Kasus seperti ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan moral. Kami mendesak Polda Jateng untuk segera memproses laporan masyarakat dan menindak tegas para rentenir ilegal yang beroperasi tanpa izin. Negara harus hadir melindungi rakyat kecil dari keserakahan,” tegas M. Bakara.

Sekretaris Umum GMOCT, Asep N.S., menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik pinjaman ilegal di tingkat lokal. “Banyak masyarakat terjebak karena tidak punya akses ke lembaga keuangan resmi. Pemerintah, OJK, dan aparat harus bergerak bersama memberantas praktik rentenir liar ini,” ujar Asep N.S.

Tim media akan terus mengawal kasus ini hingga sertifikat dan BPKB korban dikembalikan, serta memastikan proses hukum berjalan transparan. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar berhati-hati terhadap pinjaman dengan bunga tinggi tanpa izin resmi. Aparat penegak hukum diminta segera menertibkan rentenir berkedok koperasi liar yang terus menjerat warga ekonomi lemah di Jawa Tengah.

Team Liputan

Editor: Hidayat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *