LKBH Jepara Gencar Dekatkan Hukum: Penyuluhan UU Bantuan Hukum Sasar Fatayat NU Pengkol

Lintangpena.com JEPARA, 15 Mei 2026 – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Jepara terus mengambil peran utama dalam mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat luas. Melalui kerja sama strategis dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, LKBH Jepara menggelar penyuluhan hukum bertajuk “Penyelenggaraan Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum”. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Kelurahan Pengkol, Kecamatan Jepara, dan dihadiri langsung oleh 30 peserta yang merupakan kader Fatayat NU Ranting Kecamatan Jepara.

Menghadirkan narasumber-narasumber andal di antaranya Teguh Santoso, S.H., Ahmad Zaini, S.H., Eva Yusanti, S.H., dan Siti Isroiyatus Sa’diyah, S.H., materi disampaikan secara rinci namun dengan bahasa yang mudah dipahami kalangan masyarakat umum. Fokus utama pemaparan adalah menjabarkan isi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 sebagai landasan negara yang menjamin setiap warga negara memiliki kedudukan sama di mata hukum, tanpa terkecuali.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan secara mendalam bahwa bantuan hukum merupakan jasa hukum yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis, mencakup layanan konsultasi, pendampingan, mewakili, membela, hingga tindakan hukum lain. Hak ini diperuntukkan bagi perseorangan atau kelompok yang tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar seperti pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, hingga tempat tinggal.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman mengenai asas-asas penyelenggaraan bantuan hukum: keadilan, persamaan kedudukan, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas. Ruang lingkup layanan pun diuraikan mulai dari litigasi (penanganan perkara di pengadilan: pidana, perdata, tata usaha negara) hingga nonlitigasi (penyelesaian damai, mediasi, penyuluhan di luar pengadilan). Tak kalah penting, disampaikan pula syarat pemberi bantuan hukum yang wajib berbadan hukum, terakreditasi, serta hak dan kewajiban yang harus dipatuhi kedua belah pihak. Pendanaan layanan ini pun dijamin negara melalui APBN agar dapat menjangkau seluruh pelosok wilayah.

Direktur LKBH Jepara, Muh. Yusuf, SE., SH., MH., C.PR., C.PS., C.MJ., C.PW., menegaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata komitmen lembaganya sebagai mitra utama masyarakat dalam hukum.

“Kerja sama kami dengan Kementerian Hukum Jawa Tengah ini adalah bukti kehadiran negara melalui LKBH. Pesan utama yang ingin kami tanamkan: hukum itu milik semua orang, bukan hanya mereka yang mampu membayar. Kami memilih kelompok perempuan Fatayat NU karena mereka adalah garda terdepan di keluarga; jika ibu paham hukum, maka seluruh anggota keluarga akan terlindungi hak-haknya,” tegas Muh. Yusuf.

Ia juga menambahkan, kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin. “Harapan kami, setelah ini ibu-ibu tidak hanya paham haknya mendapatkan bantuan hukum gratis, tapi juga bisa menjadi penyebar informasi di lingkungan masing-masing. LKBH Jepara selalu siap menjadi rujukan dan mitra masyarakat dalam mengakses keadilan sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Antusiasme peserta sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan seputar syarat administrasi hingga mekanisme pengajuan bantuan hukum. Kegiatan ini ditutup dengan optimisme bahwa kesadaran hukum masyarakat Jepara semakin tumbuh, dan tidak ada lagi warga yang kehilangan haknya hanya karena alasan tidak tahu atau tidak mampu.

Redaksi
Editor: Nurhidayah 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *