Lembaga Swadaya Masyarakat dan Media q Tentang Tudingan yang Menyangkut Lembaga Tidak Menyebut Oknumnya Bikin Greget Ketua LPKP2HI

Lintangpena.com Tulungagung | Dengan adanya pengakuan saksi Syahri Mulyo saat sidang terdakwa Budi Setiawan di dalam sidang lanjutan kasus korupsi di Tulungagung yang berada di pengadilan Tipikor Surabaya pada hari Rabu, (1/3/2023) kemarin menyatakan dalam persidangan, bahwa aliran dana haram itu mengalir ke APH, LSM dan Media.

Bacaan Lainnya

” Dengan pernyataan itu kami selaku putra daerah Tulungagung beserta selaku LSM sangat kecewa mencatut nama lembaga tidak menyebut dari oknumnya yang menerimanya aliran dari dana rersebut dan diduga dalam pernyataan pada persidangan mantan dari Bupati Tulungagung (SMY) dipersidangan itu sangat disayangkan sekali “.

” Biar tidak menjadi bola liar yang menjadi kan dugaan dari peryataan sidang , seharusnya di sebutkan secara jelas APH apa siapa, LSM apa siapa, dan media apa siapa, yang menerima dari anggaran tersebut dan seharusnya disebutkan secara rinci dan jelas dong, tidak seperti itu, biar tidak menjadi resah dan fitnah pada teman APH, LSM dan media yang tidak menerimanya.

” Permasalahan ini akan saya tindak lanjut nanti, untuk klarifikasi kepada ( SMY) sebagai berikut bahkan mungkin juga ke KPK khususnya pada penyidik KPK, untuk minta kejelasan nya biar tidak menjadikan keresahan dan fitnah pada masyarakat, khususnya kalangan APH, LSM, media yang tidak menerima aliran dana haram itu terima kasih “.

” Kami selaku kebijakan lembaga swadaya masyarakat (LSM) LPKP2HI, sangat mengapresiasi kinerja KPK dan untuk rekan rekan sejawat lembaga LSM media dan putra daerah kabupaten Tulungagung, semoga pihak KPK memberikan jabaran siapa yang menerima aliran dana sebagai berikut , entah APH, LSM, Media. diperjelas “, tegas SG.

Dengan pernyataan itu sangat disayangkan, oleh SMY saat penyampaiannya di kesaksian sidang di pengadilan Tipikor Surabaya, dan mencatut nama lembaga LSM, media dan ada juga APH.

Selaku lembaga LSM LPKP2HI, Sugeng Sutrisno mengatakan, ” Ini sangat disayangkan sekali mencatut nama baik pada LSM maupun media yang disebut pada kesaksian pada fakta persidangan Tipikor kemarin Rabu (1/3/2023) “,tukas Sugeng.

“jangan begini kita benar benar sebagai lembaga Media dan LSM yang tidak mendapatkan apapun dari glontoran anggaran pemerintah untuk Fee proyek maupun dana hibah lainya seharusnya diperjelas dan ini juga menyangkut lembaga yang tidak menerima apapun kalau oknum ya tolong dijelaskan siapa oknumnya, agar supaya tau dan itu sangat disayangkan sekali pada persidangan saksi sang mantan Bupati. kini bahkan menjadi polemik juga akan menjadi dugaan gunjingan pada masyarakat “.

” Kalau memang ada yang menerima dari aliran anggaran dana hibah dan lain lainya di perjelas tidak menyebut lembaganya dari LSM apa media siapa dan APH siapa yang menerima “.

” Seharusnya diperjelas secara gamblang dan siapa yang menerima dan siapa diberikan ke LSM, media maupun APH, bila mana ada yang menerima diperjelaskan dari oknumnya, tidak hanya menyebut lembaganya ,” kata Sugeng.

” Selaku lembaga LSM LPKP2HI akan mengklarifikasi dan menindak tegas pada pernyataan yang disebut ke lembaga agar tidak menjadi bola liar kalau itu oknum, sebut saja dan tidak Digebyah Uyah podho asine, saya sebagai lembaga dan putra daerah kami jujur kecewa peryataan itu “.

” Kami keluarga besar lembag berharap penuh kepada kinerja KPK dan juga mendukung penuh untuk tulungagung bersih dari (KKN ) KORUPSI , KOLUSI dan NEPOTISME , untuk membangun bangsa negara yang bersih dari korupsi “, pungkas Sugeng selaku ketua Lpkp2Hi / Lembaga pengawas korupsi dan pemantau penegak hukum Indonesia.

(red/mis)

Editor : Asep NS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *