Lintangpena.com Kabupaten Bekasi ~ Pelaksanaan Proyek Penataan Taman Lingkungan Bawah Flyover Tegal Gede Desa Pasir Sari, Cikarang Selatan Kab. Bekasi yang kini tengah berlangsung dikerjakan oleh CV Kemalajaya Teknik diduga tidak memasang plang (RAB) Senin, 29/07/24
Terlihat para pekerja dan tidak pengawas awak media sebagai fungsi control pemerintahan menegur beberapa para pekerja yang mengabaikan UU K3 dan tidak terlihat Plang (RAB)
Pada saat awak media mengkonfirmasi pekerja terkait Plang RAB mengakui dan menjelaskan Plang RAB tidak terpasang
“Plang RAB kena angin jatuh pak, kata pelaksana dan konsultan suru simpan aja dikontrakan”kata selaku pekerja
Tidak memiliki papan plang proyek (RAB) dan dinilai telah menyalahi Keputusan Presiden (Kerpres) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dengan maksud tertentu
Pelaksana Proyek Penataan Taman Lingkungan Bawah Flyover Tegal Gede yang dipercaya sebagai pelaksana dan diperkirakan akan menggunakan uang Negara bernilai Ratusan Juta Rupiah tersebut tidak memasang papan plang proyek (RAB), tidak terpasangnya plang (RAB) pihak pelaksana mengundang perhatian masyarakat
Dari pantauan awak media MAHARDIKANEWS disepanjang Proyek tidak terlihat Plang (RAB) Anggaran dan spesifikasi pembangunan diduga tidak memenuhi spesifikasi dengan anggaran yang diberikan oleh PEMKAB Kab. Bekasi, yang sudah semestinya terpampang jelas dilokasi guna bentuk Transparansi Anggaran dan lain sebagainnya
Tidak terlihat pelaksana proyek namun Tim Awak Media PENAJOURNALIS.COM mengkonfirmasi melalu Pesan pesan WhatsApp
“Plang RAB nya tidak dipasang, Itu udah dibpasang tapi namanya di oudoor sy juga ga tau mungkin ada yg rusak. Orang iseng. Karena sy ga heran sudah sering kejadian di lapangan bang”kata Carto selaku pelaksana
Bagi pihak yang tidak memasangkan papan plang proyek di sepanjang jalan itu merupakan proyek siluman dan melanggar Keppres serta UU KIP yang ada, seperti yang kita lihat saat ini tengah berjalan nya pembangunan Proyek Penataan Taman Lingkungan Bawah Flyover Tegal Gede Desa Pasir Sari Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi
Setiap pelaksanaan pekerjaan proyek Negara papan proyek diharuskan ada terdapat pada lokasi pekerjaan, karena merupakan kewajiban sesuai dengan Keppres No. 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sehingga masyarakat akan mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan tersebut, setiap pekerjaan proyek yang tidak menggunakan plang papan nama proyek patut dicurigai dan diduga bermasalah dengan tidak adanya plang nama proyek pengecoran jalan membuat masyarakat sulit untuk mengawasi pekerjaan tersebut yang tujuannya sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan
Dengan adanya plang papan proyek setidaknya kontraktor juga ikut menjalankan peraturan Undang Undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan saat ini paket pekerjaan pembangunan jalan cor beton yang sedang dikerjakan itu juga belum kita ketahui apakah menggunakan anggaran APBD Kabupaten atau APBD Provinsi, di ketahui juga panjang lebar dan ketebalan Pengecoran jalan tersebut.
Pada keppres No.80 Tahun 2003 yang mana wajib menginformasikan kepada publik seperti nama perusahaan pelaksanaan dan pengawasan, kemudian ukuran jalan, tanggal pelaksanaan, masa berakhir pekerjaan, sumber dana dan jumlah anggaran kegiatan dan itu perlu diketahui oleh masyarakat luas
“Seharusnya pihak dinas terkait menegur pihak melaksanakan amanah undang-undang yang mengatur tentang standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan Proyek Penataan Taman Lingkungan Bawah Flyover Tegal Gede tersebut dan memberi sanksi sesuai aturan yang ada, dan pihak pengawas terkait harus menghentikan pekerjaan tersebut, sebelum memasang plang nama proyek, jangan dibiarkan untuk melanjutkan pekerjaan proyek tersebut.” Tutupnya.
Red
Sumber Berita : Al Jupri Munawa
Editor : Asep NS