Lintangpena.com Garut – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dituntut untuk lebih piawai dalam menyusun manajemen program kemajuan ekonomi dan demokrasi pro-rakyat. Anggota dewan, yang dipilih oleh masyarakat melalui proses politik, diharapkan menjadi duta aspirasi rakyat dan garda terdepan dalam memperjuangkan kepentingan daerah pemilihannya. Komitmen profesionalisme dan kejelasan dalam menyusun program sangat penting untuk menjaga kepercayaan dan kredibilitas di mata masyarakat.
Namun, realitanya, kinerja DPRD Garut seringkali menjadi sorotan. Lembaga swadaya masyarakat (LSM) kerap mengeluhkan kesulitan menyampaikan aspirasi melalui audiensi atau demonstrasi. Paradigma klasik yang muncul adalah alasan klasik kunjungan kerja dan studi banding ke luar daerah dengan anggaran besar, yang dianggap sebagai upaya untuk memaksimalkan program peningkatan perekonomian. Ironisnya, dampak nyata dari kegiatan-kegiatan tersebut bagi masyarakat Garut masih belum terlihat.
Berbagai kajian dan analisa dari lembaga kontrol sosial menunjukkan bahwa kegiatan-kegiatan yang menghabiskan anggaran besar tersebut belum memberikan bukti dampak positif yang signifikan bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Garut. Hal ini menimbulkan multitafsir dan kecurigaan bahwa kinerja DPRD lebih memprioritaskan kepentingan pribadi dan kelompok tertentu, bukan kepentingan rakyat. Dugaan penyimpangan yang bergulir di aparat penegak hukum semakin memperkuat anggapan tersebut. Potret buruk ini meninggalkan kesan bahwa anggota dewan lebih mementingkan kepentingan pribadi dan pendukungnya daripada pengabdian kepada rakyat.
Beberapa peristiwa internal DPRD Garut telah menimbulkan degradasi kepercayaan masyarakat dan meninggalkan kesan negatif. Hal ini juga menghambat alur demokrasi, khususnya terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang No. 9 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 39 Tahun 1998 tentang kebebasan berkumpul dan menyampaikan pendapat. Lembaga swadaya masyarakat dan pers pun mengalami kendala dalam menjalankan kontrol sosial sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999, baik melalui tulisan maupun lisan.
Situasi ini menuntut adanya perubahan signifikan dalam kinerja DPRD Garut. Manajemen program yang lebih terarah, transparan, dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat dan memastikan bahwa aspirasi rakyat benar-benar didengar dan direspon. Ke depan, DPRD Garut harus mampu membuktikan bahwa mereka benar-benar bekerja untuk kepentingan rakyat, bukan kepentingan pribadi atau kelompok.
Penulis: Toni Rahmat, penajournalis.com Garut
Editor: Asep NS







